Ketua LSM KRAMAT Yoyo Effendi : Menteri ATR/BPN RI Gebuk Mafia Tanah di Lahan UIII

Beberin.com, Kota Depok — Pernyataan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, tentang keseriusan institusinya dalam memberantas mafia tanah dengan cara akan menggebuk oknum-oknum mafia tanah tanpa pandang bulu ditanggapi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi. Ia meminta Menten ATR/BPN RI untuk membuktikan pernyataannya itu dengan menggebuk oknum-oknum mafia tanah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai milik Departemen Penerangan atau RRI dan milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Jadi, kami minta pak menteri membuktikan ucapannya akan menggebuk mafia tanah dengan tanpa pandang bulu. Kalau benar ucapan beliau, kami minta tolong gebuk itu oknumoknnum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag. Pak menteri berani nggak!?,” ujar Yoyo kepada pewarta, Jum’at(24/11/2023), di Depok, Jawa Barat.

Sebagaimana dilansir KOMPAS.Com Kamis (23/11), Menteri Hadi menyatakan penegakan hukum terhadap mafia tanah pada tahun 2023 sudah meningkat. Pihaknya sangat berkomitmen bersama aparat penegak hukum lainnya untuk melaksanakan perintah Presiden Jokowi menyelesaikan permasalahan mafia tanah.

“Namun statmen menteri ATR/BPN tersebut dinilai oleh Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) masih perlu pembuktian yang konkrit. “Pernyataan pak menteri masih perlu pembuktian. Masyarakat butuh bukti bukan hanya sebatas wacana” ujar mantan Komisioner KPU Depok Periode 2008-213 yang kini terjun membantu masyarakat yang jadi korban mafia tanah dengan memimpin LSM KRAMAT itu.

Yoyo menilai, bahwa didasari oleh alasan bahwa terbukti dalam menangani permasalahan mafia tanah yang telah dilaporkannya hingga waktu berjalan satu tahun setengah sejak dilaporkan belum juga dapat diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

“Bahkan, kami sudah melaporkan kasus dugaan modus mafia tanah terkait proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kementerian Agama kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI. Tapi sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Padahal waktu sudah berjalan hampir satu tahun setengah sejak kasus mafia tanah tersebut dilaporkan,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa sikap Menteri ATR/BPN yang dinilai kurang responsif terhadap laporan dugaan tindak mafia tanah yang dilaporkannya menunjukan bahwa pernyataan menteri ATR/BPN tentang adanya peningkatan dalam penanganan masalah mafia tanah masih perlu pembuktian yang konkrit.

“Sepanjang pak menteri belum memproses oknum-oknum pejabat negara yang kami laporkan dalam kasus penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag RI, kami menganggap pak menteri masih berwacana dalam melaksanakan program pemberantasan mafia tanah. Orang bilang baru omdo, omong doang!,” tutur Yoyo.

Dijelaskan oleh pria enam puluh tahun asal Jampang Kulon Surade itu bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang dimilikinya baik dalam bentuk putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde) maupun dokumendokumen tertulis tentang hak dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasinal Indonesia (UIII) itu, pihaknya menemukan bukti-bukti yang otentik dan valid tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pejabat pemerintah terkait proses penerbitan kedua sertifikat hak pakai tersebut.

“Kedua sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag itu jelas dan terang benderang diterbitkan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah dengan cara menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Mereka terbitkan kedua sertifikat hak pakai tersebut untuk menjadi alat melegitimasi tindakan perampasan dan penggelapan atas tanah milik masyarakat,” jelas Yoyo.

Yoyo menambahkan, bahwa tindakan para oknum pejabat pemerintah tersebut saat ini disebut sebagai tindakan modus mafia tanah dan pelakuknya disebut mafia tanah,” ketusnya.

Saat ditanya siapa saja oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag tersebut, Yoyo menyebutkan, oknum-oknum pejabat pemerintah tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode jabatan tahun 2007 dan periode 2018, mantan Direktur Utama LPP RRI periode jabatan tahun 2017 dan mantan menteri Agama RI periode jabatan tahun 2017.” pungkas
jurnalis senior di Depok itu.

SAID