FH Unkris Kerjasama Dengan Disnakertrans Kabupaten Garut Susun Naskah Akademik Perda

Perjanjian Kerjasama Unkris dengan Disnakertrans Kabupaten Garut dalam rangka penyusunan Naskah Akademik

Beberin.com, Garut – Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam rangka penyusunan Naskah Akademik, Kamis(7/12/23).

Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai realisasi nota kesepahaman (MoU), antara Rektor Universitas Krisnadwipayana dengan Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dalam rangka melakukan penelitian untuk kepentingan penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kadis Disnakertrans Kabupaten Garut, Erna Sugiarti, S.E.,M.M. (dua kanan) dan FH Unkris, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H.M.Hum didampingi oleh Wadek III FH Unkris, Wisnu Nugraha, S.H.,M.H. Kepala P3M FH Unkris, Dra.Rr.Endang Sri Sulasi, M.Pd.,M.H, Sekretaris P3M FH Unkris, Diah Turis Kaemirawati, S.H.,M.H, dan Arivan Halim, S.H.,M.H berphoto bersama setalah menandatangani Perjanjian Kerjasama.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Garut, Erna sugiarti, SE. MM beserta jajarannya seperti, Agus firmansyah, SE, Yanti Siti Maryati, S. Sos ( Mediator hubungan Industrial), Asep Yudi Tahajudin, SH. MH (Mediator Hubungan Industrial), Ahmad Ramdani ( Sekretaris Dinas), Rahany Eka Pratiwi, SP ( Kabid Penta Kerja), Tita Puspita Sari, S. IP, M.Si) ( Kabid Lantas), Nani Shamilah, S.Kom) ( Pengantar Kerja), N.Djuliawati, SE (Kasie Transmigrasi)

Dari pihak Universitas Krisnadwipayana dihadiri oleh Dekan FH Unkris, Prof Dr. Abdul Latif, S.H.,M.Hum beserta jajarannya seperti Wadek III FH Unkris, Wisnu Nugraha, S.H.,M.H., Kepala Pusat Kerjasama dan P3M FH Unkris, Dra.Rr. Endang Sri Sulasih, M.Pd, M.H. Sekretaris Penelitian dan P3M FH Unkris, Diah Turis Kaemirawati, S.H.,M.H, dan Arivan Halim, S.H.,M.H. hadir menggantikan Kabag Hukum Tata Negara FH Unkris, Hery Chariansyah, S.H.,M.H.

Dekan FH Universitas Krisnadwipayana, Prof.Dr. Abdul Latif, SH.,M.Hum. mengatakan “Tujuan PKS ini bertujuan untuk merealisasikan program-program kerja yang telah menjadi bagian kerjasama berdasarkan MoU yang sudah ada sebelumnya.”

Dekan FH Unkris, Prof.Dr. Abdul Latif, SH.,M.Hum didampingi Wadek III Wisnu Nugraha, SH.,M.H dan Kadis. Disnakertrans Kabupaten Garut, Erna Sugiarti, SE. MM  sedang menandatangani perjanjian kerjasama antara pihak FH Universitas Krisnadwipayana kepada dengan Instansi Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Fokus penelitian ini untuk mengetahui hal-hal apa yang menjadi kendala bagi Pemda Kabupaten Garut khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk melaksanakan tupoksi nya dalam hubungan sosial kemasyarakatan khususnya terkait penyelenggaraan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing yang ada dilingkungan kerjanya,” terang Prof Abdul Latif.

Lanjutnya yang kedua adalah untuk mensosialisasikan rencana pengaturan yang berhubungan dari hulu ke hilir dengan penempatan, dan kesempatan kerja, perlindungan, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Ketiga, bertujuan memperoleh informasi/data yang bersumber dari aspirasi-aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan dan tuntutan yang berkembang dan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang kemudian diadopsi untuk diatur lebih lanjut dalam Perda kabupaten.

Kunjungan Kerjasama antara FH Unkris dengan Disnakertrans Kabupaten Garut Jawa Barat

Penelitian ini, terang Dekan FH Unkris ini membutuhkan waktu 6 (enam) bulan, tapi menurut nya ini tergantung dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Pemda Garut. “Kami sebagai Tim hanya melaksanakan sesuai kebutuhan Pemda,” ungkapnya.

“Harapan kami bersama Pemda/Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut yaitu dengan Naskah Akademik yang disusun nantinya bisa menjadi dasar dan syarat untuk melahirkan Perda yang akuntabel, “trasparan” dengan harapan apa yang telah disepakati dalam pembahasan di DPRD Kabupaten, nantinya sesuai harapan masyarakat dan tentunya sesuai harapan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya.

(Edison)