Penyuluhan Hukum FH UNKRIS di Desa Cicadas Disambut Antusias Warga

Universitas Krisnadwipayana memberikan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Desa Cicadas Bogor Jawa Barat, Kamis (16/5).

Beberin.com, Bogor – Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi Hukum terkait KDRT, Perkawinan, Waris, Ketenagakerjaan” kepada masyarakat di Desa Cicadas, Bogor Jawa Barat, Kamis (16/5).

Hadir dalam acara ini Dekan Fakultas Hukum UNKRIS, Prof Abdul Latif beserta jajaranya seperti Kaprodi FH S2 dan S3, Dr. Siswantari Pratiwi, S.H., M.M., M.H. Hadir juga dalam acara ini Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan beserta istri yaitu Ida Farida, SH, serta didampingi Sekdes Cicadas M. Ijad Sudrajat.

Dekan FH UNKRIS, Prof Abdul Latif berjabat tangan dengan Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan didampingi istri Ida Farida dan para narasumber yang memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Acara penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh para narasumber yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana seperti, Dr. Mardani, M. Ag, Dr. Anwar Budiman, Dr. Saefullah, Dr. Arief Patramijaya, dan Fiki Alman, S. H selalu moderator yang memandu acara kali ini.

Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan

Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan dalam kata sambutannya mengatakan “Terimakasih pada Universitas Krisnadwipayana yang telah datang memberikan ilmu, saran, masukan dan lainya dalam rangka memberikan penyuluhan hukum untuk kami semua, baik Pemerintah Desa atau masyarakat secara umum. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami. Semoga generasi penerus kita, dan anak-anak kita bisa melaksanakan sekolah di jenjang yang lebih tinggi.”

Prof Abdul Latif, Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)

Dekan FH Unkris, Prof Abdul Latif dalam sambutannya mengatakan “Intinya kami datang untuk memberikan advokasi sebagai peran serta kita sebagai lembaga pendidikan yang memang diwajibkan oleh Undang-Undang Pendidikan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan salah satunya adalah pengabdian pada masyarakat dalam bentuk sosialisasi hukum.”

“Dengan memahami kewajiban kita InsyaAllah tidak akan terjadi persoalan hukum.” Ujar Prof Abdul Latief.

Prof Abdul Latif juga berharap bagi lembaga pendidikan untuk memahami kompleksitas problem hukum yang terjadi di masyarakat untuk kemudian di tindaklanjuti dalam bentuk penelitian ilmiah untuk pengembangan dan pembangunan hukum kedepan yang sesuai harapan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat yang mengharapkan adanya perlindungan hukum, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum berlandaskan nilai-nilai budaya hukum yang hidup dalam pergaulan kehidupan dan interaksi sosial.

M.Ijad Sudrajat Sekertaris Desa Cicadas, Bogor Jawa Barat.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Cicadas, M. Ijad Sudrajat mengatakan ” Kami dari pemerintahan Desa beserta masyarakat desa Cicadas tentunya mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan tim dari FH UNKRIS dalam rangka penyuluhan hukum ini.

“Yang terpenting bahwa masyarakat Desa Cicadas sebetulnya sangat membutuhkan berkaitan dengan informasi hukum,” ujar M.Ijad Sudrajat.

Penandatanganan kerjasama Universitas Krisnadwipayana dan Pemerintah Desa Cicadas

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum UNKRIS yang diwakili oleh Dekan FH UNKRIS, Prof Dr. Abdul Latif dengan Desa Cicadas yang diwakili oleh Kades Dian Hermawan

Dalam acara ini Fakultas Hukum UNKRIS yang diwakili oleh Prof Abdul Latif selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana juga memberikan plakat kepada Pemerintah Desa Cicadas yang diterima oleh Sekdes Cicadas, M. Ijad Sudrajat.

Salah satu peserta sedang bertanya seputar permasalahan hukum kepada salah satu narasumber dalam acara penyuluhan hukum yang di berikan oleh Universitas Krisnadwipayana di Desa Cicadas, Bogor Jawa Barat.

Antusiasme peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini cukup tinggi. Para peserta yaitu warga Cicadas banyak melontarkan pertanyaan kepada para narasumber seputar permasalahan hukum yang mereka alami, seperti permasalahan perkawinan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan hak waris, dan juga permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membuat suasana diskusi penyuluhan hukum di Desa Cicadas semakin menarik.

(Edison)