FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tentang Pembentukan Peraturan Nasihat-nasihat Hukum Oleh MA di Unkris Berlangsung Sukses

Prof. Dr. Abdul Latif, SH.,M.Hum Dekan FH Unkris (kemeja putih) photo bersama dengan para peserta FGD yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI di Universitas Krisnadwipayana, Kamis (13/7/2023).

BEBERIN.COM, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Badan Penelitian dan Pengembangan MA sebagai mitra kerja (steckholder) Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi “Pembentukan Peraturan Tentang Nasehat-Nasehat Bidang Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Menjalankan Kedudukannya Sebagai Lembaga Penasihat” yang dilaksanakan di Aula Prof. R. Soebekti SH, Universitas Krisnadwipayana, Kamis (13/7/2023).

 

Hadir dalam acara FGD ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof.Dr. Abdul Latif, SH.,M.Hum yang sekaligus membuka acara FGD tersebut dalam kata sambutannya mengatakan “Saya selaku dekan FH Unkris menyambut baik dan mengharapkan FGD ini dapat bermanfaat baik dari aspek pengembangan hukum dalam perspektif akademik atau teori hukum maupun dari aspek sosiologis yang terjadi dalam masyarakat yang membutuhkan nasihat-nasihat hukum dari Mahkamah Agung tentunya berorientasi menjawab persoalan hukum yang tidak hanya terbatas dimohonkan oleh lembaga negara dan pemerintahan, akan tetapi juga dimohonkan oleh orang perorangan dan badan hukum privat yang mengharapkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum agar tujuan negara hukum dalam arti materiil bisa dinikmati oleh masyarakat.”

Dekan FH Unkris, Prof .Dr. Abdul Latif, SH.,M.Hum sedang memberikan kata sambutan dalam acara Focus Group Discussion di Universitas Krisnadwipayana

FGD ini dihadiri juga oleh para narasumber yakni Dr. H. Mardani, M.Ag selaku Sekretaris Program Pascasarjana Ilmu Hukum (Magister dan Doktor) FH Unkris, Dr. Hartanto, SH, MH (Wakil Dekan II FH Unkris), Philip nama lengkapnya Dr. Philips A. Kana, S.H., M.H. (Lektor) di FH Unkris, dan acara ini dipandu oleh Moderator yakni Dr. Teguh Satya Bhakti SH, MH selaku Dosen FH Unkris dan Hakim PTUN Jakarta dan Ketua PN se-Jakarta, Ketua PA se-Jakarta, ketua PTUN Jakarta, Mahasiswa S1, S2, S3 FH Unkris yang menjadi peserta di FGD kali ini.

Dr. Teguh Satya Bhakti, SH.,MH selaku moderator dan juga Koordinator Penelitian tersebut menerangkan bahwa FGD kali ini ingin mendiskusikan hasil penelitian dan ingin mengetahui bagaimana tanggapan dari para Akademisi terkait Penyusunan Naskah Urgensi Pembentukan Peraturan Tentang Nasihat-nasihat Bidang Hukum oleh MA.

Dr. Teguh Satya Bhakti, SH.,MH (tiga kiri) Koordinator Penelitian ” Pembentukan Peraturan Tentang Nasihat -Nasihat Bidang Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Menjalankan Kedudukannya Sebagai Lembaga Penasihat”

Teguh Satya Bhakti juga menjelaskan beberapa alasan mengapa penelitian ini perlu dilaksanakan yaitu;

Pertama, dalam praktik, permohonan nasihat-nasihat bidang hukum kepada Mahkamah Agung diajukan oleh Lembaga Tinggi Negara, ternyata tidak hanya diajukan oleh Lembaga Tinggi Negara, melainkan juga diajukan oleh perorangan warga negara dan juga badan hukum perdata yang berhubungan dengan kasus-kasus konkrit yang dihadapinya. Sementara, hingga saat ini belum ada aturan (Regelende Functie,) yang diterbitkan Mahkamah Agung sebagai norma hukum (rule making power) yang mengatur secara jelas mengenai mekanisme pengajuan permohonan nasihat-nasihat bidang hukum oleh Lembaga Tinggi Negara kepada Mahkamah Agung.

Kedua, belum ada nomenklatur yang tegas mengenai peristilahan nasihat-nasihat bidang hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Lembaga Tinggi Negara maupun kepada orang atau badan hukum perdata yang mengajukan permohonan nasihat-nasihat bidang hukum. Dalam praktik, nasihat-nasihat bidang hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung diistilahkan dengan nomenklatur sebagai fatwa mahkamah Agung dan nomenklatur sebagai pendapat hukum Mahkamah Agung.

Ketiga, kekuatan hukum dan kedudukan nasihat-nasihat bidang hukum yang diterbitkan Mahkamah Agung dalam hierarki peraturan perundang-undangan perlu dikaji secara mendalam.

Keempat, selama ini Mahkamah Agung tidak mengkodifikasikan setiap produk fatwa yang dikeluarkan, seperti halnya Peraturan MA (PERMA), Surat Edaran MA (SEMA), Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) sehingga perlu inventarisasi produk fatwa atau nasehat Mahkamah Agung dan juga perlu melakukan analisis terhadap fatwa Mahkamah Agung terutama yang mempengaruhi perkembangan dan perubahan hukum.

 

Kelima, pertimbangan, nasihat, atau fatwa dalam bidang hukum Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana halnya peraturan atau putusan pengadilan, sehingga menarik untuk ditelusuri bagaimana fungsi dan efektifitas nasihat hukum tersebut dalam praktik, apakah berfungsi atau tidak dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dimintakan nasihat hukumnya kepada Mahkamah Agung.

 

Ada 5 Point menurut Koordinator Penelitian, Teguh Satya Bhakti yang perlu dirumuskan dalam Peraturan MA Tentang Pemberian Pertimbangan Dan Nasihat Bidang Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Menjalankan Fungsinya Sebagai Lembaga Penasehat (Advieserende Functie), meliputi:

1. Kriteria subjek pemohon yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Pertimbangan Dan Nasihat Bidang Hukum Oleh Mahkamah Agung;
2. Kriteria Objek permohonan Pertimbangan Dan Nasihat Bidang Hukum yang seperti apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung;
3. Apa bentuk Nomenklatur yang tepat yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas semua permohonan yang diajukan kepadanya;
4. Pejabat yang mana yang berwenang mengeluarkan Pertimbangan Dan Nasihat Bidang Hukum dari setiap permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Agung;
5. Bagaimana kekuatan hukum Pertimbangan Dan Nasihat Bidang Hukum Mahkamah Agung dalam menyelesaikan persoalan hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung.

Para Narasumber sedang memaparkan kepada para peserta dalam acara FGD yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI di Universitas Krisnadwipayana

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini menurut Dr. Teguh Satya Bhakti, SH.,MH yaitu, yang pertama untuk mengetahui bagaimana praktik (berlangsungnya) proses pemberian nasihat-nasihat bidang hukum oleh Mahkamah Agung kepada kepada Lembaga Tinggi Negara maupun kepada orang atau badan hukum perdata.

 

Kedua, untuk merumuskan hal-hal apa saja yang perlu diatur Dalam Pembentukan Peraturan Tentang Nasihat-Nasihat Bidang Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Menjalankan Kedudukannya sebagai Lembaga Penasehat.

Ketiga, bagaimanakah efektifitas nasihat-nasihat bidang hukum Mahkamah Agung dalam penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang diajukan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun kepada orang atau badan hukum perdata.

Suasana Focus Group Discussion kali ini berlangsung seru dan antusiasme serta respon para peserta dalam melemparkan pertanyaan-pertanyaan kepada para narasumber yang hadir membuat suasana diskusi hidup. Para narasumber juga terlihat sangat menguasai menteri yang disampaikan dengan menjawab pertanyaan yang dilontarkan peserta dengan jelas dan rinci.

(Edison)