BEBERIN.COM, KOTA DEPOK — Saat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, mengakui dengan adanya cacat administrasi dalam produk hukum lembaganya. Sebab, langkah ini penting karena akan diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia untuk dibatalkan. Maka, pejabat yang berintegritas seperti inilah merupakan harapan dari Rakyat.
“Jadi, kami sebagai warga masyarakat wajib memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil BPN Jatim, Pak Jonahar. Sikap seperti inilah yang patut diapresiasi dan dihargai oleh masyarakat. Kami mengucapkan selamat kepada Pak Jonahar atas langkahnya, dan kami dari Depok memberikan penghargaan yang tinggi untuk anda,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Kota Depok, Yoyo Effendi, kepada sejumlah pewarta, Minggu (20/8/2023).
Ia menyebutkan, bahwa tidak hanya kepada Kepala Kanwil BPN Jatim. Bahkan, beri apresiasi yang sama kepada Kapolda Jawa Timur atas kerja kerasnya dalam menangani kasus mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Gedung Wismilak Surabaya.
“Kami juga ingin mengucapkan apresiasi yang sama kepada Kapolda Jatim, Pak Irjen Pol Toni Harmanto. Terima kasih, Jenderal! Kami membutuhkan aparat seperti anda,” ucap Yoyo.
Menurutnya, bahwa sikap dan keputusan kedua pejabat pemerintah ini seharusnya menjadi teladan bagi pejabat-pejabat lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta lembaga kepolisian.
“Artinya, masih banyak pejabat di dalam lembaga-lembaga tersebut yang belum optimal dalam menjalankan instruksi Presiden terkait program pemberantasan mafia tanah. Contoh nyata terjadi di Kota Depok,” tutur Yoyo.
Ia juga menceritakan, kendati sudah jelas bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Radio Republik Indonesia (RRI) No. 00001/Cisalak/2007 dan Kementerian Agama RI No. 00002/Cisalak/2018 mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena diterbitkan oleh oknum mafia tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok, sambung Yoyo, namun tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait, termasuk pejabat BPN Depok, Kanwil BPN Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, untuk membatalkan kedua sertifikat tersebut.
“Apakah karena banyak pejabat tinggi yang terlibat dalam proses penerbitan kedua sertifikat hak pakai yang cacat hukum itu sehingga kasusnya berusaha dipetiaskan?,” ketus Yoyo.
Dijelaskannya, bahwa Sertifikat Hak Pakai milik RRI dan Kementerian Agama RI dinilai mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena alasan pemberian hak atas tanah tidak sesuai dengan riwayat perolehan hak tanah tersebut.
RRI mengklaim bahwa alas hak milik mereka berasal dari transaksi jual beli dengan seorang warga keturunan bernama Han Tek Nio atas nama perusahaan perkebunan NV Matchappy Tot Eksploitatie Van Het Land dengan bukti hak berupa Akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land.
Namun, setelah penelitian mendalam berdasarkan data kepemilikan hak atas tanah di Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, terungkap bahwa lokasi tanah tersebut bukan berada di Cisalak, Cimanggis, melainkan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Karena itu, sertifikat hak pakai tersebut memiliki cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena objek tanahnya tidak sesuai dengan yang diperoleh oleh pihak RRI.
“Artinya, tanah yang seharusnya menjadi objek sertifikat hak pakai RRI adalah tanah yang telah diakui sebagai hak milik adat warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas nama Ibrahim Bin Jungkir Dan Kawan-Kawan, bukan tanah bekas hak milik negara berdasarkan Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land,” jelas Yoyo.
Yoyo menegaskan, bahwa dengan langkah yang diambil oleh KRAMAT dalam mengapresiasi langkah-langkah positif dari Kanwil BPN Jatim dan Kapolda Jatim tersebut, diharapkan bahwa integritas dan komitmen dalam memberantas mafia tanah akan semakin menular ke berbagai sektor pemerintahan dan lembaga penegak hukum.
“Selain itu, untuk semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam pemberian hak atas tanah demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tandas penerima kuasa dari para ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka itu.
SAID
Leave a Reply