Beberin.com, Depok — Konflik agraria antara ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka dengan Kementerian Agama RI dan UIII penyelesaiannya ada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, selaku Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional. Hal itu dikemukakan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, seusai menyambangi Kantor Menko Bidang Perekonomian RI, Selasa (21/11/2023).
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) mengaku, baru saja menyampaikan laporan/pengaduan konflik agraria kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang diketuai langsung oleh Airlangga Hartarto.
“Sejak diundangkannya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, semua konflik pertanahan baik dalam wilayah kawasan hutan maupun non kawasan hutan mekanisme penanganan dan penyelesaiannya harus melalui Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kementerian atau lembaga terkait hanya tinggal mengeksekusi hasil kerja Tim berupa rekomendasi yang wajib ditindak lanjuti oleh instansi terkait,” ujar Yoyo.
Ia menyebutkan, bahwa atas dasar itulah maka pihaknya selalu kuasa masyarakat ahli waris tanah kampung Bojong-Bojong Malaka segera mengajukan surat laporan/aduan konflik agraria kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sesuai dengan petunjuk Keppres No. 62 Tahun 2023 tersebut.
“Jadi, dirinya meyakini melalui Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang diketuai Airlangga Hartarto itu masalah sengketa tanah dengan Kementerian Agama dan UIII akan cepat selesai. Menteri ATR/Kepala BPN dan menteri-menteri terkait sengketa tanah yang digunakan untuk PSN UIII tidak bisa bermain-main lagi. Mereka harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ucap Yoyo.
Diceritakannya, bahwa melalui surat laporan/pengaduan yang disampaikan, ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka mengajukan tiga jenis rekomendasi dari Tim percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yaitu rekomendasi pembatalan sertifikat Kemenag dan RRI dan penetapan lahan tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atas nama ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka dari Kementerian ATR/BPN RI.
“Jadi, dari rekomendasi pencabutan penetapan lahan tanah Bojong-Bojong Malaka sebagai Barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara dan Rekomendasi pembayaran uang ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” papar Yoyo.
Yoyo juga merasa yakin, bahwa permohonan rekomendaai penyelesaian sengketa tanah yang diajukan bakal dikabulkan oleh Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional karena semua data dan fakta mengenai hak dan kepemilikan masyarakat ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka didukung oleh alat bukti yang sah, otentik dan valid. Mengenai pengundangan Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut mantan komisioner KPU Kota Depok itu menyebut sebagai bukti kesungguhan Presiden Jokowi merepon laporan permasalahan tanah yang merugikan rakyat.
“Perprea No. 62 Tahun 2023 tersebut dibuat dan diundangkan hanya dalam waktu 14 hari sejak laporan permasalahan tanah kasus Rempang, tanah transmigrasi dan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka Depok dilaporkan oleh masyarakat pada saat Presiden Jokowi menghadiri acara relawan di Bogor. “Perprea itu bukti berapa responsif nya Presiden Jokowi terhadap permasalahan tanah yang merugikan masyarakat,” tandas wartawan senior itu.
SAID
Leave a Reply