Wanita A di Polisikan, Diduga Merusak, Mengontrakkan dan Menggadaikan Rumah Korban Tanpa Izin

Beberin.com, Kota Depok – Diduga pelaku kriminal adalah seorang wanita berinisial A yang sudah lanjut usia yang tak lazim. Karena kejadian ini nyata dialami oleh korban R Beserta keluarganya.

Hal itu, diutarakan Mila Ayu Dewata Sari. SH.,SE dari Lawfirm MADS & CO, selaku kuasa hukum korban R beserta keluarganya, sabtu 15 Juni 2024, malam pukul 20.00 mendatangi kantor PWI Depok.

Maksud kedatangannya untuk meminta atensi dari Ketua PWI Depok, membantu mengawal kasus kliennya supaya segera ada titik terang.

“Kasihan klien saya dan keluarganya, bertahun tahun diteror oleh pelaku dan tidak berani melawan karena tidak memiliki biaya untuk membayar lawyer, sampai akhirnya dipertemukan dengan saya dan saya menyarankan mengambil langkah hukum. Saya dan tim bergerak membantu secara probono,” ujar Mila, Sabtu (15/6/2024) malam, saat menyambangi kantor PWI Depok, Jawa Barat.

Mantan model dan penyanyi ini menceritakan, bahwa pada tahun 2013 orang tua dari kliennya Alm (MZ) membeli rumah pelaku (A) di daerah Bojong Gede Bogor, Jawa Barat. Hal itu, terjadilah setelah transaksi jual beli yang syah di notaris setempat, lalu terbit AJB dan balik nama sertifikat menjadi SHM atas nama orang tua klien kami (MZ).

“Namun setelah syah rumah menjadi hak milik (MZ) dan rumah direnovasi menjadi lebih bagus, mulai ada teror dari si penjual/pelaku (A), pada tahun 2018 MZ meninggal dunia lalu A memulai teror baru dengan merusak dan mengganti kunci rumah serta gembok, setalah itu rumah dikontrakkan juga di gadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan keluarga alm (MZ), bahkan tanah kosong milik alm MZ pun dijual tanpa ijin dan tanpa ada surat menyurat resmi,” papar Mila.

Lanjut Mila, kemudian keluarga alm MZ berkali kali mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan, mediasi dan lain sebagainya namun pelaku A tidak berkenan hadir dan tidak ada titik kesepakatan.

“Bahkan, teror pengambilan paksa rumah tersebut dilakukan sejak awal pembelian hingga saat ini. Kondisi rumah saat inipun dalam penguasaan A dan sudah kami kirimkan 2 kali somasi, namun apa yang menjadi permintaan kami dalam surat somasi tersebut salah satunya untuk segera mengosongkan rumah itu namun A mengabaikannya,” tukasnya.

Ditambahkannya, akhirnya hari ini Mila dan keluarga alm MZ yang di wakili oleh R anak kandung alm MZ Mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan dan ‘Alhamdulillah sudah terbit dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1257/VI/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO.

“Saya berharap kasus ini bisa segera terselesaikan karena apa yang sudah dilakukan oleh pelaku A Sudah sangat merugikan klien kami bahkan karena masalah ini,ibu klien kami menderita sakit mental dan lainnya sampai akhirnya ibunda klien kami meninggal pada bulan puasa lalu. Saya yakin dan percaya kepada rekan rekan polisi Polres Depok segera mengusut tuntas kasus ini karena banyak sekali pihak pihak lain yang menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh A,” Mila berharap.

Mila menegaskan, bahwa semua bukti kami sudah lengkap dan syah secara hukum, bahkan sertifikat juga sudah di cek ke BPN dan semuanya Clear atas nama alm MZ. “Bahkan, semua saksi juga sudah bersedia memberikan keterangan baik dari pihak notaris, aparat desa dan saksi kunci lainnya agar kasus yang sudah puluhan tahun menjadi sengketa ini segera bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Korban dan Mila berharap ada keadilan yang seadil adilnya karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang sama tanpa terkecuali.

SAID