Beberin.com, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo yang memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis, (4/5) di Gedung DPRD Kota Bekasi beri apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas hasil kerja Pansus 28 dan Pansus 31 serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kesungguhannya dalam membahas Perda RT/RW Kota Bekasi Tahun 2023 – 2043.
Untuk diketahui bahwa Pansus 28 membahas tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan Pansus 31 membahas tentang Perizinan Berusaha.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo menegaskan bahwa Perda Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha semoga Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dapat di sosialisasikan dan dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan aturan yang berlaku guna pembangunan Kota Bekasi di masa yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut Tahapan Bambang Sutopo Politisi dari Fraksi Gerindra ini mengatakan “Kami mengucapkan selamat bekerja kepada badan anggaran DPRD Kota Bekasi, Bappeda DPRD Kota Bekasi, Pansus 41, Pansus 42 DPRD Kota Bekasi dalam membahas laporan RKPPK Tahun 2022 dan Raperda Kota Bekasi.”
“Semoga hal ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat pada waktunya,” pungkas, Wakil Ketua DPRD, Tahapan Bambang Sutopo.
(Gatot W/EP)
Leave a Reply