Tuntutan Kepailitan Hutang Perusahaan PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Sony Kusumo

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Beberin.com, Jakarta — Digelarnya sidang perdana kasus sengketa uang jaminan proyek pembangunan Mall dan Hotel Metro Kebayoran, berlangsung pada Selasa 9 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperlihatkan skandal besar yang melibatkan Sony Kusumo, Caleg dari salah satu partai dari Perusahaan PT Betawi Jaya Mandiri yang dinakhodai menghadapi tuntutan ke PN Jaksel karena dituduh tidak membayar hutang kepada PT Waringin Megah.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, diketahui bahwa PT Betawi Jaya Mandiri digugat oleh PT Waringin Megah dengan nomor perkara 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2024.

Diketahui Sony Kusumo, merupakan Caleg Nomor Urut 4 tersebut di Daerah Pemilihan 1 DKI Jakarta-Jakarta Timur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang bersamaan dengan pemilihan presiden. Dari penelusuran Awak Media menunjukkan bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat, di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Namun, Awak Media melakukan investigasi dengan mencoba mengkonfirmasi Sony Kusumo di Mall Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran, namun tidak berhasil menemui politikus tersebut. Pusat Grosir Metro Cipulir yang merupakan bisnis Sony Kusumo juga sedang direnovasi, membuat aktivitas tidak seperti biasanya.

Sementara itu Taufik Himawan, selaku Kuasa Hukum PT Waringin Megah, menceritakan, bahwa kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir yang dilaksanakan antara tahun 2016 hingga 2018. Setelah kontrak berakhir, PT Waringin Megah berhak atas retensi sebesar 5% dari nilai kontrak.

“Namun, PT Betawi Jaya Mandiri diduga tidak berniat membayar retensi seutuhnya dengan alasan kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19,” ujar Taufik.

Ia menekankan bahwa Sony Kusumo, sebagai direktur utama PT Betawi Jaya Mandiri saat itu, tidak beralasan logis dengan alasan kebocoran gedung untuk menolak membayar retensi.

“Jadi, pihak PT Waringin Megah berencana melakukan tuntutan kepailitan dan pidana jika pembayaran retensi tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan pada tahun 2022,” ucap Taufik.

Sidang perdana kasus ini telah berlangsung di PN Jaksel pada 9 Januari 2024. Awak media berusaha mengkonfirmasi kedua belah pihak. Hingga diberitakan, namun keduanya belum bersedia memberikan konfirmasi lebih lanjut.

 

SAID