Beberin.com, KOTA DEPOK — Terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset daerah depok, hingga mencapai 1,5 Triliun, muncullah nama dan peran Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah berubah nama menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, DWF tengah menjadi sorotan ditengah mencuatnya kasus penyalahgunaan aset tersebut.
“Jadi, DWF, lah diketahui telah lama menjabat Kepala Bidang Aset Daerah Kota Depok di BKD Kota Depok. Tidak tergantikan siapapun yang menjabat sebagai Kepala BKD Kota Depok,” ujar Pemerhati Kota Depok, Juli Effendi, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, bahwa DWF merupakan sosok paling berpengaruh dalam hal pengelolaan Aset Daerah Kota Depok. Bahkan, ia yang paling mengetahui seluk beluk Aset Pemerintah Kota Depok.
“Jadi, mencuatnya kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Aset oleh pihak tidak bertanggungjawab menjadi alasan nama DWF mencuat ke permukaan,” tutur Juli.
Dijelaskannya, bahwa DWF, dianggap menjadi pemeran utama dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Aset yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok periode 2014-2019 dan 2019-2024, Mohammad Idris.
“Artinya, DWF lah menjadi tokoh penting dalam tindak pidana dugaan penyalahgunaan Aset Daerah Kota Depok. Saya tahu yang bersangkutan punya data lengkap soal aset tersebut,” jelas Juli.
Juli menegaskan, bahwa nama DWF juga disebut banyak dalam penyalahgunaan Aset yang dilakukan oknum-oknum liar, seperti yang terjadi di beberapa perumahan di Cinere, Sawangan hingga Bojongsari.
“Intinya, banyak yang disalahgunakan. Ada yang masuk ke kantong pribadi, rata-rata PSU yang tidak diserahkan secara legal ke pemerintah,” tandasnya.
Sebagai informasi, hingga berita ini ditayangkan, beberapa kali dihubungi, DWF tidak pernah memberikan respon baik balasan via chat maupun panggilan seluler,” tambahnya.
SAID
Leave a Reply