Terdakwa TY : Tidak Ada Yang Lisan Dalam Logika Bisnis

Suasana sidang pembacaan Pledooi atau Nota Pembelaan Terdakwa TY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Beberin.com, JAKARTA – Sidang pembacaan Pledooi atau Nota Pembelaan terdakwa TY 246/PID.B/2019/PNJKT.PST pada kasus dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8) berlangsung tertib dan aman walaupun waktu sidang molor berjam-jam.

Terdakwa TY dalam bacaan nota pemelaannya mengatakan “Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebenarnya kami tidak berniat mengungkapkan kembali hal tersebut tetapi karena adanya beberapa penyelewengan dan penambahan bahkan pengurangan keterangan beberapa saksi yang dituangkan dalam tuntutan Penuntut Umum, yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka terpaksa kami mengulangi beberapa poin penting.”

Penyelewengan, penambahan, pengurangan fakta-fakta mana, yang Terdakwa anggap fatal yaitu, Saksi HH, yang tidak pernah diperiksa selama persidangan perkara terdakwa ini dan tidak pernah juga dibacakan BAP-nya akan tetapi oleh JPU dimuat keterangannya dalam tuntutan dengan redaksi “menerangkan di persidangan dibawah sumpah…”, hal mana sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 185 KUHP, yaitu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Saksi MW, Saksi AH, Saksi J, dan Saksi D empat (4) Saksi ini memberikan keterangan yang meringankan Terdakwa dakan persidangan, tetapi dalam Surat Tuntutan JPU, keterangan mereka ber-empat secara kebetulan atau secara sengaja dihilangkan, sehingga hanya keterangan-keterangan saksi yang memberatkan saja yang dimuat dalam Surat Tuntutan JPU.

“Penyelewengan ini merupakan upaya JPU dalam rangka membentuk opini, yang keterangannya merugikan/memberatkan Terdakwa dan termasuk dalam perbuatan Contempt of Court (penghinaan kepada peradilan). Sebuah ironi sekaligus tragedi dalam penegakkan huku di Indonesia.” Ucap Terdakwa TY dalam bacaan Nota Pembelaannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Dalam nota pembelaan terdakwa TY tertulis bahwa Penuntut Umum juga tidak mampu membuktikan kapan dan bagaimana PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia pernah menagih PT.RESALTAR PRIMA serta tanggal jatuh tempo pembayaran.

Terdakwa TY juga menjelaskan bahwa dalam logika bisnis sederhana, tidak logis apabila sebuah perusahaan besar seperti PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dalam menjalankan roda bisnisnya semua dilakukan secara lisan seperti disampaikan di persidangan oleh Saksi N, Saksi A, Saksi D, dan Saksi Z. Apalagi perusahaan tersebut memberikan hutang kepada perusahaan lain tanpa ada Surat Tertulis sebagaiman disampaikan Saksi N pada keterangannya di persidangan bahwa PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia memberikan hutang sebesar 140 milliar tanpa ada perjanjian apa pun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, dan juga analisis fakta yang telah Terdakwa paparkan, demi keadilan berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa, dengan kerendahan hati Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a qua untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut;

MENGADILI

1. Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan atau Pledooi Terdakwa TY untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Seluruh surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TY batal demi hukum (nietig/nietigheid van rechtswege)

3.Menyatakan Terdakwa TY, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal Dakwaan 372 KUHP Tentang Tindakan Pidana Penggelapan;

4.Menyatakan membebaskan Terdakwa TY dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TY dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);

5.Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan atau kedudukan Terdakwa TY pada kedudukan semula;

6.Memulihkan Hak terdakwa dalam Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini;

7.Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Terdakwa TY juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus seadil-adilnya atau seringan-ringannya apabila ditemukan kebenaran materiil yang berbeda pada nota pembelaan Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menanyakan sikap JPU terkait Nota Pembelaan yang disampaikan Terdakwa TY, JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya yakni Tuntutan Pidana. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan Putusan yang dijadwalkan tanggal 11 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(EM)