Terbukti, Hanya Modal KTP Warga Depok Bisa Berobat ke Rumah Sakit

Beberin.com, Kota Depok — Terbukti warga Depok sudah merasakan manfaatnya berobat ke rumah sakit hanya menunjukan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ). Adapun program tersebut, karena telah terealisasi di Kota Depok. Maka sudah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).

“Jadi benar, program berobat pakai KTP di Kota Depok ini sudah dirasakan olehnya. “Alhamdulillah’ saya merasakan manfaat begitu besar, berobat dengan KTP dan menunjukan kartu keluarga (KK). Karena saya sakit selama tiga bulan tidak berani ke rumah sakit. Hanya berani ke puskesmas,” ujar warga Depok Rani, Minggu (10/12/2023).

Diakuinya, bahwa dirinya tidak berani berobat ke rumah sakit karena biayanya mahal. Selain itu juga kartu BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif lagi.

“Jadi, saya hanya mampu berobat ke puskesmas. Kemudian dari puskesmas disarankan, harus ke UGD rumah sakit besar. Namun, saya tidak mampu, BPJS Kesehatan saya, sudah tidak aktif. Bahkan masih banyak tunggakan yang harus dilunasi nya,” ucap Rani sedih.

Sementara ditempat terpisah warga Depok, Diah mengaku, merasakan berobat menggunakan KTP, dan menunjukkan KK. Diceritakannya, kakak kandungnya untuk berobat ke rumah sakit (RS). Depok “Alhamdulillah’ sangat bermanfaat untuknya dan kakak saya.

“Jadi, sekarang berbeda, kami hanya bawa KTP dan KK, serta materai untuk berobat di rumah sakit,” ujar Diah.

Dijelaskannya, bahwa informasi didapat itu dari akun Instagram Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Kemudian, dirinya mencermati informasi tentang Depok sudah mencapai UHC, di mana berobat hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan KK.

“Jadi, sebelum saya melihat postingan Wakil Wali Kota bahwa itu ada program berobat pakai KTP dan KK. ‘Alhamdulillah’ Bapak Wakil jelaskan tentang UHC,” papar Diah.

Diketahui, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan nasional di Kota Depok, cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses berobat gratis.

Bahwa SE dengan nomor : 003/ 9173 – Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Jumat, 8 Desember 2023. Adapun isi dari SE tersebut yakni, sehubungan Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023 maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

“Jadi ketentuan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) JKN sebagai berikut, pertama masyarakat yang sedang sakit, dirawat di rumah sakit Kota Depok, pasien menunjukkan KTP dan KK, pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam,” tandas orang nomor satu di Kota Depok itu.

SAID