Sumur Tua Jadi Bukti Saat Sidang Dilokasi Perkara Hj Bungadia

Beberin.com, Makasar – Majelis Hakim PTUN Makassar beserta rombongan telah melakukan pemeriksaan setempat di Lokasi objek gugatan yang teregister dalam perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ( 2/11/24 ).

 

Terpantau warga membentangkan spanduk yang bertuliskan keterangan pemilikan tanah yang terletak di Lingkungan Binanga RT 1 dengan batas sebelah utara jalan K.H. Daeng, sebelah timur jalan Halang, sebelah selatan jalan alim bachrie (pinggir laut), sebelah barat jalan abd. Jalil. Surat tersebut di tandatangani oleh H. Mas Ud Atjo selaku ahli waris Atjo Salasah.

 

Fahmi Fitra Jaya kuasa hukum Bungadia menuturkan kepada awak media, bahwa Lokasi objek SHM atas nama Bungadia (79) adalah objek Lokasi yang berbeda dengan Lokasi yang di klaim milik ahli waris Atjo Salasah, karena Lokasi SHM Bungadia (79) berada di Lingkungan Binanga RT 2 dengan batas sebelah utara jalan K.H. Daeng, sebelah timur jalan setapak / rumah Sitti Asiah, sebelah selatan rumah selpiah, sebelah barat rumah israwati. Dari nomor RT nya saja sudah berbeda dan batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan objek SHM Bungadia (79).

 

Nick Simanullang mengungkapkan bahwa diatas lokasi objek sengketa terdapat sumur tua yang sudah ada sebelum Indonesia Merdeka, karena sumur tua dibangun oleh kakek-nenek dari Bungadia (79), diperkuat juga dengan surat pernyataan dari para warga RT 2 yang menyatakan bahwa sumur tua dibangun oleh kakek-nenek dari Bungadia (79) dan sumur tua tersebut masih bisa digunakan oleh warga sekitar.

 

Disisi lain Jerry Nababan, menunjukkan bukti kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 30 November 2024 di Polres Majene antara Kuasa Hukum H. Itol Syaiful Tonra dengan Kuasa Hukum Bungadia yang disaksikan oleh Wakapolres Majene, Kasatreskrim Polres Majene, Kapolsek Banggae dan teman-teman intel dari Polres Majene, bunyi kesepakatanya “(1) bahwa para pihak bersepakat akan menghentikan segala aktifitas apapun diatas objek sengketa sampai pada agenda sidang peninjauan setempat. (2) bahwa setelah dilaksanakan agenda sidang peninjauan setempat, para pihak kembali akan membicarakan kesepakatan lanjutan” dari bunyi kesepakatan yang telah dibuat, Jerry Nababan berpendapat tidak boleh ada aktifitas apapun diatas objek sampai peninjauan setempat selesai dan para pihak membicarakan kesepakatan lanjutan. Namun Jerry Nababan menyayangkan kesepakatan tersebut berulang kali dilanggar oleh pihak H. Itol Syaiful Tonra, yang mana kami menerima laporan dari masyarakat masih ada aktifitas diatas objek sengketa dan semua bukti pelanggaran tersebut sudah berulang kali kami laporkan ke Kasatreskrim Polres Majene. Jerry Nababan berharap Kepolisian Polres Majene dapat bertindak tegas dan mengingatkan kepada pihak H. Itol Syaiful Tonra untuk menghentikan aktifitas apapun diatas objek sengketa.

 

Red