Beberin.com, Jakarta – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) sukses menggelar seminar nasional dengan tema “ Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” yang diadakan pada hari Senin, 19 Juni 2023 sekitar Pukul 08.00 Wib di Graha Pusziad Matraman Jakarta Timur.
Hadir langsung Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Brigadir Jenderal TNI Dr. M. Ali Ridho S.H.,M.Hum untuk membuka dan sekaligus menutup acara seminar nasional dan memberikan kata sambutanya kepada para peserta seminar yang hadir secara tatap muka dan secara online melalui zoom meeting.
Dalam Seminar Nasional ini hadir juga para narasumber seperti Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, SH.,M.Si.,M.H dan Dr.Bambang Suheryadi, S.H.,M.Hum serta Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus P.H,SH.,MH.
Dalam kata sambutannya Brigjen TNI M. Ali Ridho mengatakan selamat datang kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Pada Kejaksaan Agung RI serta para narasumber dan moderator serta para peserta seminar. Pada kesempatan tersebut Ketua STHM menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini dapat terselenggara berkat kerjasama antara Jampidmil dengan STHM. Seminar Nasional ini diikuti oleh lebih dari 2000 peserta terdiri dari 150 peserta secara tatap muka dan 1850 peserta secara online baik dari unsur TNI maupun Polri, Kejaksaan, Hakim, Praktisi, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.
Brigjen TNI M. Ali Ridho dalam paparannya menerangkan bahwa penanganan tindak pidana koneksitas pada kenyataannya memang tidak mudah hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut melibatkan warga sipil dan militer yang berada dalam kewenangan yang berbeda pada proses hukum ketika menjadi terdakwa atau suatu tindak pidana. Antara warga sipil dan militer walaupun memiliki kesamaan hak didalam hukum sebagai warga negara berdasarkan asas hukum equality before the law akan tetapi warga sipil dengan militer terdapat perbedaan yang mendasar dimana militer adalah kekuatan angkatan perang dan proses untuk menjadi seorang militer harus perlu dipersiapkan.
Melihat perbedaan yang ada tersebut maka warga sipil dan militer sudah semestinya untuk dilakukan proses hukum yang berbeda baik untuk militer maupun warga sipil ketika melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Seorang militer dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anak pertahanan negara selayaknya diperiksa dan diadili oleh lembaga yang berkompeten tentang seluk-beluk dunia militer sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang seadil-adilnya.
Dalam keterangan kepada awak media Ketua STHM ini mengatakan “Ini yang namanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidmil) ini merupakan lembaga baru, baru 2 tahun berdiri dan 2 tahun beroperasional. Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) ini tentunya punya program kerja. Salah satu program kerjanya adalah sosialisasi seperti apa peran Jampidmil ini. Karena Jampidmil ini masih muda sehingga perlu disosialisasikan kepada khalayak umum terutama dari sivitas akademika.”
Menurutnya bahwa pada dasarnya Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah Jampidmil itu berperan dalam rangka bagaimana salah satunya adalah perkara Koneksitas. Karena selama ini dari tahun 50 an itu ada yang namanya koneksitas tetapi lembaga resmi dari Kejaksaan Agung yang namanya Jampidmil baru ada itu adalah setelah dua tahun yang lalu. Sehingga salah satu tujuan dari pada Kejaksaan Agung adalah mensosialisasikan peran dari pada Jampidmil keseluruhan khalayak teruma di kalangan akademisi. Inilah kemudian urgensinya kenapa diadakan yang namanya Seminar Nasional tentang Peran Jampidmil Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk kerjasama Jampidmil dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer ini bukan kali pertama tetapi untuk Seminar Nasional baru pertama kali. “Tetapi kemarin sudah ada tentang kuliah umum dan diskusi umum antara Jampidmil dengan STHM. Jadi sudah beberapa kali kita sudah melakukan kerjasama antara Jampidmil Kejaksaan Agung dengan STHM. Hanya untuk sekarang ini berupa seminar Nasional ini baru pertama kali diselenggarakan antara STHM dengan Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah Jampidmil,” ujar Ketua Panitia, Brigjen TNI , M. Ali Ridho.
Untuk program kedepan STHM Brigjen TNI M. Ali Ridho mengatakan kedepan STHM untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi tentunya akan mengadakan kegiatan salah satu acara seminar, dan ini tidak akan berhenti kerjasama dengan Jampidmil tetapi kedepan kita juga akan mengadakan seminar Nasional berikutnya dan di Bulan Juli sudah kita rencanakan. Kita akan mengadakan seminar dengan Badan Pembinaan Hukum TNI.
“Seminarnya itu kaitannya dengan masalah urgensi Undang-undang nomor 31 tahun dan Urgensi Peradilan Militer pada Undang-undang Nomor. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disana disebutkan salah satu pasalnya adalah Pasal 65 yang menyatakan bahwa militer dalam melakukan tindak pidana umum maka tunduk kepada peradilan umum dan militer dalam hal melakukan tindak pidana militer tunduk kepada Pengadilan Militer. Ini adalah salah satu hal yang nantinya akan didiskusikan antara STHM dengan Babinkum TNI.” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Inilah kemudian yang menjadi pertanyaan yang sangat mendasar. Yang namanya militer itu kan status hukumnya sendirikan sudah status hukum militer merupakan status subyek hukumnya khusus artinya khusus kepada militer dalam hal ini maka ada peradilan militer karena status hukumnya adalah subyek hukum berupa militer oleh karena itu kita ada peradilan militer. Sehingga peradilan ini adalah menyidangkan para subyek hukum militer yang melakukan tindak pidana apakah itu tindak pidana umum maupun tindak pidana militer. Didalam pasal 65 UU TNI itukan disebutkan bahwa militer dalam hal melakukan tindak pidana umum tunduk kepada peradilan umum kemudian militer dalam hal melakukan tindak pidana militer tunduk kepada peradilan militer. Nah ini menjadi suatu diskusi yang perlu ada sebuah solusi pemecahannya. Salah satu solusi pemecahannya ya tentunya diadakan suatu seminar, diskusi, FGD. Karena ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa subyek hukum militer itu adalah para militer maka itu khusus berlaku kepada militer. Tapi disatu sisi dengan adanya pasal 65 tersebut, seseorang militer yang sudah gabung militer selain tunduk pada peradilan militer tunduk juga peradilan umum, artinya satu militer itu kakinya dua, satu kaki di peradilan militer satu kaki di peradilan umum.
Brigjen TNI M. Ali Ridho mempertanyakan apakah hal seperti itu memungkinkan terjadi dilingkungan peradilan militer, itu jika bertanya mengenai Lex Spesialis nya. Seharusnya yang militer tunduk kepada peradilan militer karena sesuai dengan asasnya Lex Spesialis.
Untuk saat ini menurutnya masih menjadi suatu diskusi yang kemudian tidak selesai sampai dengan saat ini. Itulah maka perlu adanya diskusi, adanya FGD, adanya Kuliah umum bahkan sampai kepada seminar yang kaitannya salah satunya adalah bagaimana penyelesaian yang terbaik kaitannya dengan pasal 65 tersebut.
“Kita berterimakasih karena antusiasme dari para peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan seminar Nasional yang kaitannya dengan Jampidmil. Kita juga berharap bahwa seminar berikutnya minimal adalah sama dengan untuk yang seminar saat ini yang diselenggarakan oleh STHM,” pungkasnya.
(Edison)
Leave a Reply