Beberin.com, Kota Depok — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengungkapkan, bahwa sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024, UMK Kota Depok 2024 ditetapkan naik 3,92 persen.
“Maka, menjadi presentase kenaikan tersebut sehingga UMK Kota Depok besarannya menjadi Rp 4.878.612,” ungkap Sidik, Sabtu (2/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kota dan kabupaten memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Untuk itu, di harapkan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan,” imbuh Sidik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp 5.304.307, ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
“UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp 5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Idris menjelaskan, bahwa rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Hal itu, menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
“Jadi, dengan penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK,” pungkas orang nomor satu di Kota Depok itu.
SAID
Leave a Reply