Beberin.com, Kota Depok– Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, kembali untuk dikelola disatuan pendidikan. Seluruh Kepala Sekolah Negeri Jenjang SD dan SMP, menyambut dengan positif. Ini bertujan agar cerdas berkarakter, maju bersama sukses merdeka belajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE, MM, baru-baru ini membuka acara Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Kegiatan Tahun 2024, dan Sosialisasi Renstra serta SSH, di Aula Serbaguna, Lantai 10, Gedung Baleka II Depok, Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut hadir seluruh Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP Negeri se- Kota Depok, dan narasumber dari Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),Kota Depok.
Sutarno mengungkapkan, bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok, rencana akan menyerahkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, kembali untuk dikelola disatuan pendidikan. Karena, ditahun sebelumnya anggaran BOS APBD 2022-2023, dikelola oleh disdik, maka ditahun 2024 nanti anggaran BOS APBD akan kembali dikelola oleh satuan pendidikan. Jadi, ada yang berbeda untuk perencanaan yang akan kita lakukan ditahun 2024 nanti.
“Makanya, di awal tahun 2023 ini kita kumpulkan semua kepala sekolah SD dan SMP negeri di ruangan ini, agar sekolah sudah mulai mempersiapkan diri membuat rancangan untuk kebutuhan operasional sekolah di tahun 2024 nanti, yang sumber anggarannya dari BOS APBN dan BOS APBD,” ujar Sutarno.
Menurutnya, bahwa hal ini dengan pertimbangan Disdik untuk mengembalikan anggaran BOS APBD ke satuan pendidikan khusus untuk sekolah negeri didasari pada kebutuhan operasional di sekolah negeri yang hanya bergantung pada BOS APBN dan BOS APBD.
“Kalau swasta kan sudah mampu dan bisa menggali dana dari sumber-sumber lainnya dan sudah bisa mengelolanya sesuai AD/ART mereka. kalau negeri kan tidak bisa,” tutur Sutarno.
Ia menjelaskan, bahwa pihak disdik juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, BKD, dan Bappeda, terkait mekanisme dan komitmen pelaksanaan kegiatan di tahun 2024 nanti. Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar nantinya bisa mengelola anggaran BOS APBD.
“Kemudian, setelah melalui analisa dan juga sharing dengan teman-teman di satuan pendidikan, dan juga pihak-pihak terkait. Pengelolaan BOS APBD dimungkinkan ditahun 2024 bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Jadi, dengan syarat itu setiap sekolah wajib memiliki bendahara yang paham dengan pengelolaan anggaran karena ini ada kaitannya dengan aturan-aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Sutarno.
Ia juga mengingatkan, bahwa jika nantinya pengelolaan BOS APBD 2024, diserahkan kemasing-masing satuan pendidikan, pihaknya meminta agar sekolah cermat dan hati-hati dalam mengelola anggaran. Jadi, sekolah harus bisa bedakan mana anggaran BOS APBN dan mana anggaran BOS APBD, sehingga nantinya tidak tumpeng tindih.
“Untuk itu, diharapkan agar bendahara lebih kompeten dan cakap dalam pengelolaan anggaran, kami juga libatkan BKPSDM untuk memberikan pembekalan tentang bagaimana pengelolaan dan juga pertanggung jawaban anggaran APBD. Apakah nantinya melalui bimtek, ataupun pembekalan secara online atau offline,” imbuh Sutarno.
Sutarno menambahkan, bahwa jika bendaharanya sudah dibekali ilmu pengelolaan keuangan daerah, insyaAlloh dengan adanya rangcangan atau perencanaan APBD disatuan pendidikan yang kita rencanakan di tahun 2024 akan sukses. Dan Disdik kita tinggal monitoring saja. Sehingga sekolah akan lebih leluasa untuk bisa membuat operasional operator untuk peningkatan-peningkatan pendidikan.
“Apalagi saat ini kita sedang mensukseskan merdeka belajar. Jadi, banyak inovasi-inovasi dan terobosan terobosan yang harus dilakukan untuk mensukseskan merdeka belajar. Hal ini kita upayakan tidak lain dan tidak bukan untuk mensukseskan mutu pendidikan,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply