BEBERIN.COM, KOTA DEPOK – Terkait dengan polemik cuci rapor, yang dilakukan SMPN 19 Depok pada 51 siswa tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini tidak ada sanksi pencopotan atau pemecatan pada Kepsek SMPN 19.
“Artinya dengan kasus ini, untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan, sisanya sanksi berat,” ujar Sutarno, Senin, (5/8 2024).
Ia menyebutkan, adapun sanksi ringan pada Kepsek SMPN 19 Depok yakni berupa pemberian teguran. ” Sedangkan sembilan lainnya terancam hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, itu berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021,” ucap Sutarno.
Menurutnya, bahwa Kepala SMPN 19 Depok, Nenden hanya dikenakan hukuman disiplin ringan karena dianggap tidak mengetahui adanya dugaan praktik cuci rapor tersebut.
“Karena, Nenden baru menjabat di sekolah itu selama setahun. Sementara, sepanjang rapot itu kadang sekitar 2,5 tahun ya kan paling tidak kan lima semester, ya beliau juga tidak (terlibat) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini,” tutur Sutarno.
Sutarno menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang tengah mendalami praktik dugaan cuci rapor tersebut.
“Jadi kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan perlu saya luruskan itu tidak benar,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply