Sejumlah Saksi Pertanyakan Lokasi Tempat Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan di Gang Sempit

Lokasi tempat penghitungan suara

Beberin.com, Kota Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Kecamatan Tapos, Kota Depok, menggelar rekapitulasi perhitungan suara oleh PPK Kecamatan Tapos setempat. Namun, sejumlah saksi dan kader partai politik (Parpol) mengeluhkan keberadaan tempat rekapitulasi perhitungan suara tersebut.

Dikeluhannya lokasi tempat PPK tersebut, terkait dengan di rumah yang berada di gang sempit di kawasan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Bahkan,
banyak spekulasi yang muncul keberadaan rumah yang dijadikan gudang KPU Kota Depok yang juga sebagai tempat rekapitulasi perhitungan suara oleh PPK Kecamatan Tapos.

“Benar, dengan beradanya lokasi otu di gang sempit dan cukup jauh dari jalan raya. Jadi, terkesan tertutup dan saling mencurigakan,” keluhnya, salah satu petugas saksi dari Parpol di Kota Depok, yang sementara tak bersedia disebutkan namanya, Senin (19/2/2024).

Pernyataan itu juga diamini dari petugas saksi Parpol lainnya, bahwa keberadaan ini penuh dengan kecurigaan, karena sangat berpotensi terjadinya permainan jual beli suara atau penggelembungan suara.

“Jadi, sudah bukan rahasia umum lagi, bisa dengan leluasa melakukan transaksi jual beli suara dan pengelembungan suara. Bahkan, ini pengalaman dan mengacu pada Pemilu sebelumnya di Kecamatan Tapos yang juga berada di sebuah gang sempit dan terbukti kecurigaan tersebut terjadi,” tandasnya.

Bahkan, dari para saksi Parpol mempertanyakan alasan, kenapa tempat rekapitulasi perhitungan suara berada di sebuah rumah yang masuk gang sempit dan tak layak.

“Jadi, saat masuk ke lokasinya pun seperti mau beli narkoba aja. Memang nggak ada tempat lain yang lebih layak dan luas, seperti di Balai Rakyat. Selain di wilayah Kecamatan Tapos juga di Sawangan, Bojongsari, Cilodong, Cipayung, Cinere,” keluhnya.

Sementara itu Wili Sumarlin, selaku Ketua KPU Kota Depok, mengakui bahwa ada 6 lokasi rekapitulasi perhitungan suara PPK yang berada di sebuah rumah dan akses jalannya sempit.

“Jadi, benar ada 6 lokasi yang berada di rumah yang kami sewa yang juga berfungsi sebagai gudang surat suara dan kotak suara,” ujar Wili.

Ia menceritakan, bahwa keberadaan tempat tersebut di sewa KPU Kota Depok sudah sejak lama sebagai gudang logistik Pemilu dan sudah sesuai nilai anggaran sewa rumah.

“Jadi, dengan kecurigaan rekapitulasi perhitungan suara terkesan tertutup dan riskan terjadinya permainan jual beli suara atau penggelembungan suara itu berlebihan. Itu tidak akan terjadi,” ucap Wili.

Wili menegaskan, bahwa alasan dijadikan gudang logistik KPU Kota Depok sebagai tempat rekapitulasi perhitungan suara oleh PPK lebih kepada mempermudah kinerja.

“Artinya, surat suara di kotak suara yang tersimpan di gudang tidak perlu lagi susah-susah dibawa keluar. Ya, lebih memudahkan pastinya. Selain memang rumah yang disewa sudah dianggarkan sebagai tempat rekapitulasi perhitungan suara dan gudang logistik,” tandasnya.

SAID