BEBERIN.COM, Depok – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) melihat pentingnya informasi kesehatan untuk masyarakat dalam menangani kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan mengadakan Seminar Awam Bicara Sehat dengan tema “ Penanganan Ortopedi pada Kecelakaan Kerja dan Penyakakit Akibat Kerja yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Administrasi Lantai 4 Rumah Sakit Universitas Indonesia, Kamis, (10/8/2023).
Acara seminar ini dipandu oleh moderator yakni, dr. Latsarizul Alfariq Senja Belantara, Sp.OT ( Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi RSUI) dan dihadiri oleh Yoyon Suryono (Dir. Administrasi dan Keuangan RSUI) dan Achiruddin SE.,MH Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Depok) para narasumber seperti, dr. Rakhmi Savitri, MKK,Sp.OK, yang merupakan anggota Komite Mutu dan Keselamatan (KMK) RSUI dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) RSUI, hadir juga dr. Prima Enky Merthana,Sp.OT, yang merupakan dokter spesialis orthopedi di RSUI. Turut hadir apt. Yuni Isriyanti, AAK. Dr. Evi Rachmawati NH., Sp.KFR,pH.D (Dokter RSUI), Ns. Siti Sultoni, S.Kep,MPH (Manajer Rawat Jalan dan Rawat Inap RSUI), dr. Elfikri Asril, Sp.OT.
Seminar ini membahas terkait penyakit akibat kerja terkait Ortopedi, dan bagaimana penanganannya,?, Rehabilitasi Medik Pasca Kecelakaan Kerja, Tetap Produktif dengan Penyakit Akibat Kerja, Pelayanan Kecelakaan Kerja dan PAK di RSUI dan bagaimana prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan pada penyakit akibat kerja.
dr. Rakhmi Savitri, MKK,,Sp.OK yang hadir sebagai narasumber acara ini menjelaskan bahwa Penyakit Akibat Kerja di Indonesia berdasarkan data BPS 2023 jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia sekitar 138.632.511 dan berdasarkan data BPS, BPJS TK, Profil K3 Nasional di Indonesia Jumlah PAK yang dilaporkan ke BPJS TK pada bulan Juni 2023 ini sudah sekitar 753 pekerja. Sedangkan Kecelakaan Kerja (KK) di tahun 2021 sekitar 234.370 pekerja. Untuk biaya pelayanan kesehatan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja di tahun 2022 sekitar Rp 2.391.237.000.000 atau sekitar Rp 2,39 Triliun.
dr. Rakhmi juga menjelaskan dalam paparannya bahwa sesuai pemenaker nomor 5 tahun 2021 Pasal 17 ayat(1) “ Jika dalam kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) hasilnya merupakan kecelakaan kerja atau PAK atau terdapat penetapan kecelakaan kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, manfaat JKK dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ayat (2) “ Dalam hal terdapat penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya perawatan dan pengobatan sebelumnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak penegakan diagnosis klinis atas PAK atau dugaan PAK.
Pentingnya Menemukan dan Melaporkan PAK
Pekerja
1. Pekerja segera dapat dilindungi dari pajanan Hazard penyebab di tempat kerja.
2. Tatalaksana media dan okupasi optimal sedini mungkin sehingga dapat mengurangi/mencegah impairment/handicap/disablity.
3. Jaminan pembiayaan tatalaksana oleh JKK memungkinkan pengobatan yang optimal.
4. Pekerja peserta JKK mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Perusahaan
1. Dapat mengendalikan Hazard tempat kerja untuk mencegah mengurangi keluhan terkait Hazard tersebut pada pekerja lain.
2. Mengurangi, mencegah “lost time” berkepanjangan.
Badan Penjamin Layanan (Bapel) JKK
1. Penemuan dan tatalaksana dini mengurangi biaya pengobatan.
2. Dapat mengendalikan biaya STMB bila dilakukan tatalaksana okupasi yang optimal.
Sedangkan Apt. Yuni Isriyanti, AAK dalam paparannya menerangkan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi di perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sedangkan kreteria kecelakaan kerja menurutnya ada 3 yaitu adanya perintah dari perusahaan/pemberi kerja (tertulis, lisan) atau untuk kepentingan perusahaan/pemberi kerja atau; Dalam perjalanan dinas, sepanjang kegiatan yang dilakukan ada kaitannya dengan pekerjaan dan dilengkapi dengan surat tugas.
dr. Rakhmi menyarankan sebelum mulai bergabung itu dilakukan medical chakup supaya melihat bagaimana baseline datanya, karena menurutnya bisa saja pekerja tersebut pernah bekerja ditempat sebelumnya dan sudah ada masalah. Sehingga ketika terjadi masalah ditempat kerjanya yang baru itu bisa ketahuan, memang dari awal sudah seperti itu atau mungkin baru terjadi di tempat kerja. Itu sedikit mempermudah kita bisa menegakkan penyakit akibat kerja.
“Saya nggak tau ya mudahan-mudahan entah kapan untuk yang tidak penerima upah akan modelnya seperti asuransi yang umum, yang ketika mendaftarkan juga ada pemeriksaan kesehatan,” ujar dr. Rakhmi
Moderator acara seminar kali ini menyimpulkan dari paparan yang disampaikan oleh para narasumber ada beberapa masalah disebutkan seperti masalah jenjang jangka waktu, diagnosis yang terlalu lama, dan butuh tatalaksana yang bisa saja satu pasien tadi punya banyak penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja. Dia berpendapat apakah baiknya pekerja tersebut dirujuk atau ditangani oleh satu Rumah Sakit yang mungkin bisa one stop service semuanya ditangani bersama.
Yuni mewakili BPJS Ketenagakerjaan berharap adanya kesadaran untuk pelaporannya terlebih dahulu dari perusahaan jadi tertib. Jadi jika ada dari pekerjanya yang mengeluhkan sakit yang memang kecelakaan atau yang diduga penyakit akibat kerja mohon segera dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kalau memang kurang jelas kami bisa bantu untuk menjelaskannya. Kalo melaporkannya saja tidak mau bagaimana kami tindak lanjutnya. Untuk penanganan selanjutnya bisa datang kerumah sakit nanti dokter yang punya kompetensi yang lebih untuk bisa menentukan itu PAK atau bukan, Kecelakaan Kerja atau bukan, seperti di RSUI ini sudah lengkap sekali dokter-dokter disini jadi bisa datang ke RSUI, nanti dilihat rehap medis sampai tenaga kerjanya bisa bekerja kembali itu di cover (ditanggung) oleh BPJS Tenagakerja, selama itu berhubungan dengan kerja.” ujar Yuni.
(Edison)
Leave a Reply