Beberin.com, Kota Depok — Terkait dugaan kasus rekayasa pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK). Acara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan Ibu Endang, ibu dari korban yang mengaku telah menjadi korban manipulasi, berlangsung pada Sabtu (4/1/2025), di Kantor PWI Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara dari Ibu Endang menyampaikan bahwa dia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dalam kesaksiannya, Ibu Endang menceritakan, bahwa dirinya pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret. Bahkan, dia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh mengenai isinya.
“Jadi, bahwa kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anak saya. Untuk itu, dirinya menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK,” ketus Endang.
Ditempat yang sama, RK menerangkan, bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka. “Jadi, saya juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. Maka, saya meminta rekan-rekan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya,” tegas RK.
RK menambahkan, bahwa langkah selanjutnya, bahwa tim hukumnya berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. ” Selanjutnya, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini,” imbuh RK.
Novianus Martin Bau, selaku Kuasa Hukum RK, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024, telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.
“Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu. Pengacara juga menekankan bahwa perdamaian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply