Beberin.com, Jakarta – Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta atau UTA 45 Jakarta dalam rangka memperingati Hardiknas 2023 dan sekaligus perayaan dies natalis Fakultas Hukum UTA 45 yang ke 63 Tahun. UTA 45 menggelar Seminar Nasional Kajian Akademik dengan tema ” Catatan Kritis, Evaluasi dan Rekomendasi Terhadap Pasal 10 dan 13 Hubungannya Dengan Pasal 26 Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 yang diselenggarakan pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 08.30- 17.00 WIB di ruang Auditorium Universitas 17 Agustus 1945.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr.(c) Rudyono Darsono, SH.,MH yang hadir langsung dalam acara Seminar Nasional ini berharap UTA 45 terutama untuk Fakultas Hukum harus mempunyai kontribusi yang benar-benar bermanfaat untuk bangsa dan negara ini.
“Karena pandangan saya sebagai praktisi hukum dan akademisi di bidang hukum, 80 persen permasalahan bangsa ini karena permasalahan hukum yang tidak mempunya sebuah kepastian hukum yang baik ini akan sangat buruk untuk citra bangsa Indonesia dan kami sebagai akademisi mempunyai kewajiban moral untuk menjaga itu, dan terus mendesak kepada pemerintah memberikan dukungan masukan, supaya bagaimana kita memperbaiki citra hukum di Indonesia mempunyai standar dan penerapan, implementasi hukum yang baik dan benar sesuai harapan masyakarat dan investor asing,” ujar Rudyono.
Menurutnya lebih lanjut bahwa semua ini baik pengusaha, pebisnis dan segala macam akademisi maupun aparatur negara, dia yakin semua butuh kepastian hukum dan penerapan implementasi hukum yang benar, itu harapannya.
“Saat ini bertepatan dengan acara Dies Natalis berhubungan dengan Hardiknas juga dan juga dengan problematika yang sedang hangat hari ini yaitu tentang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum disebuah unit atau badan bentukan dari Menteri Kesehatan dari Departemen Kesehatan yang namanya Komite Farmasi Nasional (KFN) dimana yang bersangkutan itu atau oknum-oknum yang ada disana itu membuat sebuah keputusan atau surat keputusan itu dengan melanggar semua norma-norma perundang-undangan yang ada dan masih sah berlaku di negara ini,” terang Rudyono.
Acara seminar nasional ini diadakan menurut Rudyono, karena sebagai seorang akademisi dan sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban moral untuk menjaga moralitas generasi muda kedepan, itu kita harus meyakini bahwa kita ingin bangsa ini kedepan menjadi lebih baik dengan mengikuti dan mendukung seluruh aturan-aturan Pemerintah.
“Jadi jangan kita sebagai pendidik itu justru mengajarkan kepada generasi muda atau mahasiswa kita itu bagaimana cara membangkang terhadap sebuah peraturan atau perundang-undangan pemerintah yang masih berlaku. Karena adanya satu pelanggaran hukum yang sangat masif terjadi dalam dunia pendidikan kesehatan,” tegas Rudyono.
Terkait permasalahan tersebut Rudyono mengatakan “kita sudah melakukan gugatan ke PTUN, PMH juga sudah kita lakukan pidananya baik pidana umum maupun pidana korupsinya. Pidana umum sedang kita lakukan, Pidana korupsi kita sambil melihat semuanya berjalan, pidana HAM juga kita akan lakukan. Prinsipnya gini 17 Agustus (UTA45), kalau mau bermain kita akan bermain sampai tuntas masalah ini. Itu yang akan kita tuntaskan dari segi hukum. Kerena ini menyangkut kepentingan anak bangsa.”
Rudyono berharap penegak hukum yaitu penyidik bisa bekerja dengan profesional terhadap kasus ini nantinya.
“Kita tidak berharap dibantu jalankan saja sesuai dengan undang-undang yang ada secara profesional, disidik secara profesional tidak melihat si A dan si B tetapi jalankan ini dengan baik, benar dan profesional,” pungkas Rudyono Darsono.
(Edison)
Leave a Reply