Rudianto Pertanyakan Orisinal Barang Bukti Pada Sidang Kasus Pemerasan di PN JakPus

 

Beberin.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 2 oknum Jaksa inisial YRM dan FYP dan juga seorang perantara berinisial CH pada kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Pidsus DKI Jakarta.

Kasus ini berawal dari diamankannya 3 orang tersangka YRM dan FYP dan satu orang swasta berinisial CH oleh WIB TIM PAM SDO, JAM Intel Kejaksaan Agung . Ketiga orang tersangka diduga telah melakukan pemerasan kepada saksi berinisial MY.

Pada sidang lanjutakan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi ahli Digital Elektronik yang menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum Jaksa dan perantara CH.

Rudianto, SH.,MH Kuasa Hukum dari YRM dan FYP menanyakan segel dari barang bukti yang diterima dan dokumentasi photo serah terima barang bukti kepada saksi ahli.

“Saksi ahli sebagai penerima barang bukti elektronik pada tanggal berapa?” tanya Rudianto Manurung SH,. MH kepada saksi ahli.

Saksi ahli menerangkan bahwa barang bukti diterima dari penyidik pada tanggal 13 Desember 2019 berdasarkan berita acara yang dibuat.

“Apakah ketika penyerahan dari penyidik kepada ahli disertakan tanda terima atau di dokumentasikan?” tanya Rudianto kuasa hukum terdakwa YRP dan FYP pada sidang kasus pemarasan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Saksi ahli dalam persidangan menjelaskan kepada hakim ketua bahwa dokumentasinya ada yaitu berupa berita acara serah terima.

Rudiant, SH,.MH selaku kuasa hukum YRM dan FYP juga menanyakan kepada saksi ahli “Bagaimana kondisi barang bukti ketika saudara (saksi ahli) terima barang bukti itu seperti apa?” tersegel atau tidak, dan adakah dokumentasi berupa photo?”

Saksi ahli menjelaskan bahwa semuanya sudah dituliskan diberita acara, tim penyidik membawanya dalam sebuah brangkas tersegel, tapi photo tidak ada. saksi ahli juga menjelaskan bahwa barang bukti tersegel tidak ada tertulis dalam berita acara.

Sidang ini kemudian akan dilanjutkan pada hari Rabu, 1 Juli 2020 dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

(EDISON MUNTHE)