Rolas Sitinjak ” Stella itu konsumen, dan tidak ada mantan konsumen”

 

Beberin.com, JAKARTA – UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemarang nama baik kembali dipakai untuk menjerat Konsumen kita yang salah menggunakan media sosial. Kali ini Stella salah satu konsumen dari Klinik kecantikan yang mengobrol disalah satu media sosial dan menceritkan permasalahannya dijerat pasal UU ITE ini.

Melihat permasalahan ini BPKN RI mengadakan acara diskusi dengan tajuk Ngabuburit Consumer Talk dengan Topik “Akankah ada Stella-Stella lain”. yang ditayangkan secara langsung di Youtube pada pukul 13.30 sampai 15.30. Acara ini mengajak masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam menggunakan mediasosial dengan mengundang para narasumber seperti,  Dr. Rizal E. Halim (Ketua BPKN RI), Dr. Rolas B. Sitinjak (Ketua Komisi Advokasi BPKN RI), Dr. Edmon Makarim (Dekan FH UI), Abd. Wachid Habibullah (Direktur LBH Surabaya), dan juga Stella Monica H (Konsumen) yang terjerat UU ITE ini.

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Negara harus hadir memastikan konsumen atau masyarakat mendapatkan hak-haknya. Ini yang menjadi filosopi dari UU Nomor 8 tahun 1999 terahadap perlindungan konsumen.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI  Dr. Rolas B Sitinjak atau biasa disapa bang Rolas ini menerangkan kenapa kasus Stella ini diangkat karena kami dari BPKN khawatir akan ada Stella-Stella yang lainnya seperti bagaimana kita ketahui sekarang ini kehidupan bermasyarakat kita sudah banyak menggunakan media sosial. Kalau dulu kita takut kehilangan dompet, kalau sekarang ketinggalan dompet tidak apa-apa asal jangan ketinggalan handphone. Karena dengan handphone kita bisa melakukan segalanya seperti bertransaksi dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah bagaimana budaya masyarakat dalam menggunakan media sosial.

Ketua Komisi Advokat BPKN ini berharap agar masyarakat yang mengikuti streaming ini mendapat pembelajaran supaya dapat sesuatu yang baru. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran pencemaran nama baik.

Rolas lebih lanjut menjelaskan lahirnya UU ITE ini bukan untuk hal-hal seperti ini, menurut kami UU ITE itu lahir untuk bagaimana kita dalam bertransaksi secara digital itu aman ada hukum yang mengiktanya artinya bagaimana adanya kepastian hukum dalam transaksi elektronik tersebut. Tetapi yang paling tersohor dan paling sering kita dengar adalah pencemaran nama baik dalam UU ITE ini.

 

Menurut Rolas selaku Ketua Komisi Advokasi BPKN RI mengatakan seharusnya kehadiran negara itu yaitu mencerdaskan yang kurang cerdas dan memampukan yang kurang mampu. Dalam kasus Stella ini legal standingnya jelas, dia konsumen, tidak ada mantan konsumen. Seharusnya perkara ini menurut prespektif saya tanpa mendahului pengadilan, kasus perkara ini tidak ada.”

Yan pertama Berdasarkan kronologis yang disampaikan Mbak Stella bahwa dirinya telah mendatangi langsung klinik kecantikan tersebut.

Yang kedua mbak Stella juga sudah mengupload permintaan maaf di Instagramnya dan pihak pelapor juga sudah memastikan dengan menjapri langsung Stella dengan meminta menghapus percakapan di IG nya.

“Artinya apa, artinya Stella telah melakukan apa yang menjadi kewajiban dia, seharusnya sudah selesai”. kata ketua komisi advokasi BPKN RI ini.

Stella yang hadir dalam diskusi ini berharap agar kasusnya bisa cepat selesai dan keadilan bisa ditegakkan dan semua dapat hikmanya terutama dirinya dan lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media.

Rolas mewakili BPKN RI dari Tim Komisi Advokasi menghimbau para seluruh konsumen agar lebih bijak lagi menggunakan media sosial. “Barang siapa bisa menjaga perkataannya akan menyelamatkan nyawanya dan sekarang kita harus lebih serius lagi menjaga jempol kita supaya hal itu tidak menjadi persoalan hukum di negeri ini.

(EDISON MUNTHE)