Rektor UTA 45, Rajes Khana : Tindak Secara Hukum Mafia Proyek Uji Kompetensi Apoteker dan Kembalikan Uang Mahasiswa 

Rektor UTA 45 Jakarta, J. Rajes Khana Ph.D saat menghadiri Seminar Nasional di Auditorium UTA 45, Selasa (16/5).

Beberin.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hardiknas 2023 dan Perayaan Dies Natalis Fakultas Hukum UTA 45 yang ke 63 Tahun. UTA 45 mengadakan Seminar Nasional dengan tema ” Catatan Kritis, Evaluasi dan Rekomendasi Terhadap Pasal 10 & 13 Hubungannya Dengan Pasal 26 Permenkes nomor 889 Tahun 2011 yang dilaksanakan di Auditorium UTA 45 Jakarta, Selasa (16/5).

Rektor UTA 45 Jakarta, J.Rajes Khana, Ph.D yang hadir dalam Seminar Nasional ini mengatakan bahwa sebagai universitas hanya punya pulpen untuk menulis, mencatat, punya ide pemikiran, punya studi kasus, punya penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

“Jadi saat pendidikan profesi apoteker kami jalani ternyata ada kesimpangsiuran antara Permendikbud dengan Permenkes yaitu Permenkes nomor 889 tahun 2011 dengan Permendikbud nomor 2 tahun 2012. Ini ada tumpangtindi antara siapa yang berwenang terhadap program profesi apoteker. Yang seharusnya sepemahaman saya berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 itu adanya otoritas itu adanya dibawah Permendikbud. Tetapi ada Permenkes dengan PP 51 tahun 2009, nah ini ranahnya tentang uji kompetensi dan sebagainya,” terang Rektor UTA 45 Jakarta, Rajes Khana.

Permasalahan ini berawal dari adanya laporan dari mahasiswa apoteker yang gagal ujian kompetensi pada sekitar bulan Agustus dan September. Dan barulah pihak kampus mengambil langkah untuk mempelajari kasus tersebut ternyata yang pihak kampus kira itu benar ternyata salah semua ilegal dan sebagainya.

Rektor berharap semua mahasiswa yang gagal Ujian Kompetensi Apoteker tersebut uangnya harus dikembalikan semua. Yang kedua mafia yang ada dibelakang ini siapapun yang bermain terhadap peraturan perundang-undangan, merekayasa itu harus ditindak secara hukum dan harus ada kepastian hukum karena kita negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum.

Sebenarnya menurut Rajes Khana bahwa Permenkes nomor 889 sudah jelas menjelaskan tidak dibutuhkan lagi Uji Kompetensi. Uji Kompetensi itu dibutuhkan setelah mahasiswa profesi apoteker lulus menjadi profesi apoteker. Tetapi kenyataan dilapangan ini dimanfaatkan oleh organisasi profesi. Organisasi Profesi bermain membuat konsep yang namanya Uji Kompetensi Sertifikasi sehingga adanya pungutan-pungutan membebani mahasiswa dan ketidak pastian untuk mereka Lulus.

“Coba dibayangkan mereka dididik dikampus tapi nilai kelulusan itu ditentukan dihari itu saja. Itulah yang menjadi momen keberatan. Dan setelah dipelajari dari sisi akademik, sisi hukum dan sebagainya ternyata mereka melanggar aturan semuanya “Ilegal”, terang Rektor UTA 45 ini.

Rajes Khana juga menjelaskan bahwa upaya hukum sudah mereka jalani, sudah ada ke PTUN, sudah ada ke PMH, dan mereka juga sudah lapor ke Bareskrim, sudah lapor ke Polres, termasuk ke Komnas HAM, dan Ombudsman.

“Kita sudah kirim surat semuanya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama sudah ada putusan dari PTUN dan Perbuatan Melawa Hukum, karena kalo saya monitor mereka tidak punya saksi ahli dan tidak bisa membantah apa yang diberikan.” ujar Rajes.

Menurutnya permasalahan sangat jelas penipuan jadi mau dibantah juga nggak bisa. Marilah kita sebagai pendidik sadar untuk mencerdaskan anak bangsa bukan untuk membunuh anak bangsa

Rektor UTA 45 ini juga dengan tegas mengatakan “Kalo niat kita membunuh anak bangsa untuk memperkaya diri sendiri maka Indonesia akan kehilangan calon pemimpin masa depan.”

“Jadi kita butuh profesi apoteker untuk seluruh Indonesia, karena kita masih banyak kekurangan apoteker -apoteker. Jadi kita harus bantu untuk membuat ini berjalan dan membantu program pemerintah.” Pungkas Rajes.

(Edison).