Beberin.com, Kota Depok – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), merupakan salah satu komponen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan memiliki kontribusi terbesar dalam komposisi pajak daerah.
“Perolehan BPHTB tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara BKD dengan pihak-pihak yang membantu. Antara lain PPAT/Notaris dan Kantor Pertanahan (BPN).
“Untuk itu, perlu upaya intensifikasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, Kamis (7/3/2024), saat memberikan sambutan dalam kegiatan penghargaan pajak daerah Kota Depok Tahun 2024 di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka II Depok, Jawa Barat.
Ia menyebutkan, bahwa penerimaan pajak dari PPAT nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok.
“Terima kasih kepada PPAT/Notaris karena telah berkontrubusi besar terhadap pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) dan sekali lagi kami berharap organisasi ini bisa terus memberikan sumbangsih pembangunan,” ucap
Supian Suri.
Supian Suri menambahkan bahwa dukungan dalam realisasi penerimaan pajak daerah yang dimaksud khususnya dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Maka, pihaknya memberikan apresiasi terhadap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT/Notaris yang dianggap mendukung realisasi penerimaan pajak,” pungkas orang nomor tiga di Kota Depok itu.
Ditempat yang sama, Isa Meilia salah satu yang terpilih sebagai peringkat I PPAT dengan Nominal Transaksi Terbanyak mengungkapkan, bahwa pajak merupakan bentuk amanah yang dititipkan masyarakat dalam kepengurusan tanah, dan saya sampaikan kembali ke Pemkot Depok.
“Kemudian, pajak yang dibayarkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Jadi saya berharap, pelaporan pajak yang saat ini sudah cukup mudah, bisa dilakukan juga oleh seluruh Wajib Pajak (WP). Artinya, dengan meraih nya penghargaan ini hanyalah bonus,” imbuhnya.
SAID
Leave a Reply