Beberin.com, Kota Bekasi – Rasnius Pasaribu, SE.,MM anggota Pansus 31 politis Fraksi Golkar membacakan hasil laporan hasil kerja Pansus 31 yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Kota Bekasi, Kamis (4/5).
Dalam paparannya mewakili Pansus 31 Rasnius Pasaribu mengatakan salah satu yang diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Penertiban Perizinan Berusaha salah satunya penetapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan selanjutnya disebut sebagai PP Perizinan Berusaha.
“Peraturan Perizinan Berusaha ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sebelum dilakukannya persetujuan terkait dengan kegiatan atau usaha maka pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan tingkat resiko dan tingkat skala kegiatan menjadi kegiatan usaha beresiko rendah, kegiatan usaha beresiko menengah, atau kegiatan usaha beresiko tinggi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 dan ayat 7 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.” Papar Rasnius Pasaribu.
Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan Online Single Submition (OSS) yang berbasis resiko yang mencabut pengawasan terhadap perizinan berusaha baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat Insidental.
Pelaksanaan kebebasan ditingkat pusat dikoordinasikan oleh BKPM sedang di tingkat daerah dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terapdu Satu Pintu (PTSP) Provinsi atau Kabupaten Kota. Dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha berdasarkan peraturan walikota OSS ini, 1). Bahwa setiap pemberian izin berusaha harus melalui sistim perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submition (OSS) dikota Bekasi dan wajib memenuhi komitmen di pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha setalah adanya Koordinasi, Diskresi, Validasi, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak mengubah UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sebagai dasar hukum Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Dalam hal ini Kota Bekasi ingin mempunyai dasar hukum untuk dasar operasional untuk memberikan kepastian hukum dalam merumuskan rancangan peraturan daerah maka kita bentuk dalam peraturan daerah untuk dapat mengakomodir perkembangan hukum yang terjadi serta memberikan kepastian hukum masyarakat kota Bekasi.” Pungkas Rasnius Pasaribu.
( Edison/ Gatot W)
Leave a Reply