Beberin.com, Kota Bekasi – Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mendapat persetujuan dari para anggota Dewan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/5).
Alimudin, S.Pd.I, M.Si Anggota Pansus 28 dari Fraksi- PKS yang membacakan hasil laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi menerangkan bahwa “UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol-PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.”
Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”
Ketentuan Pasal 256 ayat (7) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol-PP diatur dalam Peraturan Pemerintah. Satpol-PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam menentukan peran otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin pelaksanaan tugas Satpol-PP dan penegakan Perda dan Perkada penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat diperlukan dilakukan penindakan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
“Selain itu keberadaan Satpol-PP dalam penyelenggaraan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan, sumberdaya manusia, kewajiban pemerintah daerah, kordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan laporan serta pengajuan kualifikasi PPNS untuk pejabat pimpinan di satuan Satpol-PP,” papar Alimudin.
Kesimpulan laporan Pansus 28 hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
1. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman penyelenggaraan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat di daerah kota Bekasi secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.
2. Tujuan dibentuk Peraturan Daerah ini adalah sebagai, a). Mengukuhkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyakarat; b). Mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat; c). Peningkatan kualitas pembangunan melalui penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat; d). Mengingatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat; e). Meningkatkan citra penegak hukum; e). Menumbuh kembangkan budaya disiplin di masyarakat; dan g). Menumbuh kembangkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Sekertaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Fraksi – PKS, Alimudin yang juga anggota Pansus 28 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi meminta agar usulan Raperda dari Pansus 28 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi.
Setelah menanyakan para dewan dan dewan menyetujui usulan dari Pansus 28 tersebut. Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tehapan Bambang Sutopo selaku Pimpinan Rapat Paripurna mengetuk palu tanda sahnya persetujuan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi.
(Gatot W/ EP)
Leave a Reply