Prof. Abdul Latif : Promotor Berperan Penting Bagi Calon Doktor Dalam Menyelesaikan Disertasi

Rektor UNKRIS, Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SIP, CIQaR dan Prof.Dr. H. Abdul Latif, SH.,MH (Dekan FH UNKRIS) bersama para Dosen saat menguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana

Beberin.com, Jakarta – Promotor sangat berperan penting bagi calon Doktor di Program S3 dalam menyelesaikan Disertasi, hal itu disampaikan oleh Prof.Dr. H. Abdul Latif, SH.,M.Hum ketika sedang menguji mahasiswa program Doktoral pada, Kamis (25/5) di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

Rektor UNKRIS. Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SIP, CIQaR yang hadir memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum ini mempersilahkan Prof.Dr.H Abdul Latif SH.,M.H untuk menguji sebagai penguji terkahir dalam sidang terbuka tersebut dan Rektor UNKRIS ini menegaskan bahwa Prof. Abdul Latif sebagai Promotor sangat berperan penting bagi mahasiswa program S3 dalam menyelesaikan Disertasinya.

 

 

Promotor adalah istilah umum yang merujuk kepada seseorang yang menganjurkan atau pendorong sesuatu dalam pengertian positif. Sedangkan dalam bidang akademik istilah promotor biasanya disandangkan untuk Guru Besar di perguruan tinggi yang bertugas membimbing dan mengarahkan mahasiswa program S3 atau Doktor untuk dapat menyelesaikan Disertasinya.

Prof.Dr.H. Abdul Latif, SH.,M.Hum (Dekan FH UNKRIS) selaku Promotor saat menguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana

Fakultas Hukum UNKRIS belum lama ini melaksanakan “Ujian Terbuka Promosi Doktor Dalam Bidang Ilmu Hukum”. Dalam ujian promosi Doktor tersebut mahasiswa program S3 atau Doktoral berhasil melawati ketegangan yang biasanya selalu membayangi setiap mahasiswa. Karena untuk bisa menyelesaikan Disertasi bukan hal yang mudah bagi mahasiswa Program Doktor ini, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara mahasiswa dengan promotor yang biasanya diemban oleh seorang guru besar atau Profesor.

Prof.Dr.H. Abdul Latif, SH., MH yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta melakukan pengujian terhadap mahasiswa program S3 atau Doktoral di FH UNKRIS. Selain penguji Prof. Abdul Latif juga menjadi Promotor bagi mahasiswa program S3 di Fakultas Hukum UNKRIS Jakarta.

Sejauh ini Prof. Abdul Latif sangat mendukung sekali mahasiswa program S3 di FH UNKRIS agar bisa segera menyelesaikan Disertasinya. Walaupun menurutnya tidak mudah, tetapi dirinya siap membantu mahasiswa untuk menjadi Promotor yang nantinya bisa membimbing mahasiswa terkait rencana Disertasi yang akan dilakukan dan tentunya hasil dari Disertasi tersebut bisa bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

(Edison)