PN Depok Gelar Sidang Perdana Lansia Cabuli Tetangganya Yang Masih Berusia 9 Tahun

Kuasa Hukum Korban, Harris Sofyan Hardwin (kemeja putih) saat di wawancarai para awak media di PN Depok, Rabu (12/6).

Beberin.com, Depok – Sidang perdana kasus pelecehan seksual yang di lakukan seorang kakek, Mohammad Hasbi Tanjung berusia 60 tahun di Depok terhadap korban anak 9 tahun perempuan berinisial (LA) yang merupakan tetangga pelaku sendiri berhasil disidangkan di PN Kota Depok, Rabu (12/6).

Kuasa hukum korban, Harris Sofyan Hardwin menjelaskan kronologis kejadian ini terjadi di Cimanggis Depok tahun 2021 dimana si korban merupakan tetangga terdakwa. Modus terdakwa dengan memberikan iming-iming ke korban untuk dapat melakukan tindakan asusila. Pelaku melakukan perbuatan lebih dari satu kali tetapi dilakukan beberapa kali.

“Si korban pada tahun 2023 mengadukan masalah ini kepada orang tuanya, barulah di awal 2023 kemarin, kita bersama-sama melaporkannya ke Polres kota Depok.” terang Harris.

Harris lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Depok untuk melakukan pendampingan secara psikologis. Kita juga sudah melakukan audensi dengan LPSK. Alhamdulillah LPSK memberikan bantuan pada korban melakukan pendampingan sikis selama 6 bulan kedepan.

Ditanya wartawan terkait Depok terkenal sebagai Kota ramah anak, Harris kuasa hukum korban mengatakan bahwa mungkin itu hal yang positif tapi ke depannya kita harap kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi apa lagi terkait kasus ini.

Terdakwa Kasus pencabulan anak 9 tahun saat hadir di persidangan PN Depok

Harris menerangkan pelaku itu punya niatan melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku sering menonton video porno. Hal itu yang menjadi pemicu birahinya untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Mungkin Kota Depok melalui Dinas Kominfo-nya juga bekerja sama dengan Kementerian kominfo bisa melakukan blokir terhadap situs porno dan yang lain-lain lalu juga. Kepada Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak berkoordinasi dengan Kementerian perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan sosialisasi terhadap bagaimana mencegah timbulnya kegiatan perbuatan-perbuatan asusila di Kota Depok.” ujar Harris.

“Harapan kami selaku kuasa hukum korban berharap tuntunannya maksimal sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Terkait putusan tergantung dari kebijakan Hakim sendiri, yang InsyaAllah tuntutan nya di sidang minggu depan. Berdasarkan Pasal 451 UU Perlindungan Anak, Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa dengan tuntutan 8 tahun.” Pungkas Harris.

Said/Edison