Pilkada 2024, KPU Kota Depok Resmi Tetapkan DPT Sejumlah 1.427.674 Pemilih

Beberin.com, KOTA DEPOK — Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 1.427.674 pemilih, dengan rincian 700.215 laki-laki dan 727.459 perempuan. “Jadi, jumlah tersebut ada kenaikan dari Pileg 2024 yakni 1.393.282 pemilih,” Ketua KPU Depok Willi Sumarlin, Rabu, (18/9/2024), di Gedung Shaba Widya Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih selama satu bulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di angka 1.423.747 pemilih yang terdiri dari 698.599 laki-laki dan 725.178 perempuan.

“Kemudian, penetapan DPT, saat pleno sudah dilakukan pembacaan rekapitulasi dari 11 kecamatan. Hal itu, kita menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu, ada 2 pemilih baru di kecamatan Tapos dan 4 pemilih yang di TMS (tidak memenuhi syarat),” jelas Willi.

Ia menyebutkan, bahwa saat rapat pleno di panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau di tingkat kecamatan pada 10-11 September 2024, di waktu yang sama KPU RI melakukan proses sinkronisasi kegandaan antarprovinsi.

“Maka, setelah dilakukan pengecekan terkait masukan dan tanggapan tersebut, akhirnya KPU Depok menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 di angka 1.427.674 pemilih, dengan rincian 700.215 laki-laki dan 727.459 perempuan. Artinya, sudah ditetapkan, jumlah tersebut tersebar 2.763 TPS (Tempat Pemungutan Suara) termasuk loksus (Lokasi Khusus/TPS khusus) di 63 kelurahan di Depok,” ucap Willi

Willi juga menambahkan, bahwa jumlah DPT yang ditetapkan untuk Pilkada 2024 lebih tinggi daripada saat Pemilu kemarin. “Pada Pileg 2024 kemarin 1.393.282 pemilih.

“Untuk itu, kami mengimbau warga Depok khususnya, yang belum terdaftar di DPT agar melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat atau langsung mendatangi kantor KPU Depok. Hal itu, dengan melapor dan tunjukkan KTP atau identitas kependudukan masing-masing agar diakomodir dalam daftar pemilih,” tandasnya.

SAID