Peter Resmi Laporkan Ketua Anti Ilegal Mining Kaltim ke Bareskrim Polri

Beberin.com, JAKARTA – Peter (46) resmi melaporkan Ketua Anti Ilegal Mining (AIM) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Kartubi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), Rabu (23/6/2021).

Peter melaporkan Ismail Kartubi alias IK atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaporan ke polisi itu, kata Peter, sesuai Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Langkah saya datang ke sini karena kehidupan saya sebagai Warga Negara Indonesia dilindungi Undang-Undang. Tuduhan itu sudah merugikan saya karena fitnah keji dan tidak bermartabat sehingga harus dipidanakan supaya keadilan hukum di Indonesia berjalan dengan baik,” kata Peter saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Laporan Peter pun telah diterima oleh pihak kepolisian. Yaitu dengan nomor laporan LP/B/0385/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Peter sebelumnya dituduh mencatut nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat leluasa melakukan aktifitas penambangan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutainegara, Kaltim. Ia semakin geram lantaran Ismail Kartubi juga menyeret nama Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang kini tengah tersangkut kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, sebagai relasi sekaligus ‘backingan’ usaha tambang batu bara yang baru dirintisnya.

Peter membantah keras hal tersebut. Ia merasa terganggu dengan tuduhan yang dilontarkan Ismail Kartubi melalui media rilis (press release) yang kemudian disebarkan ke sejumlah media elektronik dan bisa dibaca banyak orang. “Tuduhannya kepada saya tentang mencatut nama Kapolri itu tidak ada fakta dan sudah diklarifikasi oleh pihak Mabes bahwa isu pada pernyataan itu adalah hoax dan fitnah yang sangat merusak nama baik instansi Polri. Bahkan hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh kepolisian kepada masyarakat setempat, hasilnya tidak ada ancaman apapun, apalagi dengan menggunakan nama Kapolri seperti yang disebarkan oleh Ismail,” terangnya.

“Di atas adalah surat pernyataan dukungan dari masyarakat setempat kepada aktivitas penambangan.”

Kelompok Tani Wadah Etan dan Kelompok Tani Karya Terpadu di Kutai Kartanegara juga telah memberikan respon positif kepada Peter berupa dukungan melalui surat pernyataan. Namun, untuk memperbaiki reputasinya sekaligus nama baik kepolisian Republik Indonesia, ia akhirnya membuat langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Di sini saya hanya ingin memberikan efek jera supaya tidak ada lagi korban selanjutnya,” lugas Peter.

Sementara itu, Kapala Subbagian Penerimaan Laporan Bareskrim Polri, Kompol I Dewa Nyoman membenarkan telah menerima laporan polisi dari Peter.

“Laporannya kemarin. Surat Tanda Terima Laporan Polisi sudah kami keluarkan. Ketua Anti Ilegal Mining Kalimantan Timur dengan inisial IK yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, juga sudah kami terima. Selanjutnya pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terkait,” tandas Kompol I Dewa Nyoman.

(YUKI NOVIANA)