BEBERIN.COM, KOTA DEPOK – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Kota Depok, telah usai. Namun, masih tersisah sejumlah siswa yang tidak tertampung masuk sekolah negeri.
Hal itu, dengan Kepeduliannya sebagai Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui surat bernomor 420/458-Disdik itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin, 22 Juli 2024, memohon izin kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin untuk dibukanya jalur optimalisasi PPDB.
Adapun, dalam surat tersebut dituliskan berdasarkan hasil penyelenggara PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang dilaksanakan Disdik Jabar masih terdapat lulusan SMP yang belum dapat tertampung di SMA/SMK Negeri Kota Depok.
Jalur optimalisasi yang dimaksud dapat dalam bentuk penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (Rombel). Maupun penambahan Rombel setiap SMA/SMK Negeri di Kota Depok yang hanya memiliki 15 SMAN dan 3 SMKN.
Kurangnya jumlah SMAN dan untuk meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga memohon agar dapat dibuka SMAN baru di Kota Depok.
“Benar, Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengutus langsung kepada Sekertaris Disdik Kota Depok. Surat tersebut ditujukan ke Pj Gubenur Jabar, Rabu (24/7/2024), di Bandung, Jawa Barat. Namun, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tidak merespon positif. Disdik Jabar tetap melaksanakan tahapan PPDB sesuai prosedur dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
“Artinya, jalur optimalisasi tidak diatur. Jadi pelaksanaan PPDB harus sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan Kemendikbudristek,” ujar Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyampaikan jawaban yang diterimanya dari Disdik Jabar.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan Plh Kepala Disdik Jabar, Mochamad Ade Afriandi menjelaskan, bahwa PPDB Jabar 2024 sudah berakhir sejak 15 Juli 2024 yang merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025.
“Jadi, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, pada Pasal 8 ayat 2 pada huruf f ditetapkan jumlah paling banyak untuk SMA/MA/SMK/MAK adalah 36 peserta didik,” jelas Ade Afriandi.
Ade Afriandi menegaskan, bahwa kelanjutan dari Pasal 8 ayat 5 ditetapkan jumlah rombongan belajar (Rombel) untuk SMA/MA/SMA Luar Biasa berjumlah 3 hingga 36 Rombel.
“Artinya, dengan jumlah rombel ini untuk kelas X, XI, dan XII, setiap jenjang minimal 1 kelas, maksimal 12 kelas,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply