Perlindungan Konsumen Kartu Kredit Perlu Ditingkatkan

 

Beberin.com, Jakarta – Dengan situasi dunia saat ini, khususnya Indonesia, yang sedang dilanda pandemic Corona virus Dissease 2019 (COVID-19) banyak masyarakat diIndonesia yang kehilangan mata pencarian sehingga mengakibatkan mereka tidak mampu lagi membayar cicilannya termasuk cicilan kartu kredit.

Mencermati kondisi perekonomian tersebut sebagai dampak penyebaran COVID-19, Bank Indonesia dan OJK menyampaikan beberapa kebijakan hal terkait perkembangan terkini. Salah satu dari kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan POJK Nomor11/POJK.03/2020 Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan POJK Nomor14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Berkembangnya transaksi masyarakat saat ini yang gemar berbelanja online yang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit menyebabkan penggunaan kartu kredit semakin diminati.

Pemegang Kartu Kredit sebagai Konsumen tentunya membutuhkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP/2016 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaraan Dengan Menggunakan Kartu.

Konsumen kerap terganggu karena mendapat penawaran jasa keuangan seperti kredit tanpa agunan, kartu kredit, dll. Tugas marketing tidak hanya mencari nasabah, tetapi juga harus memberikan edukasi secara memadai kepada nasabah sehingga mengurangi masalah yang akan muncul dikemudian hari, kerap terjadi nasabah yang tidak pernah diberitahu tentang berbagai hal seperti fitur dan kejelasan manfaat serta resiko produk dari jasa keuangan.

Telemarketing produk keuangan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam pemasaran produk dan layanan jasa keuangan yang didalamnya mengatur antara lain bahwa komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari kerja dengan waktu kerja setempat kecuali atas persetujuan atau permintaan nasabah dan didalam memasarkan marketing harus jelas maksud dan tujuan serta dan marekam suara.

Rizal selaku koordinator Komisi Advokasi BPKN menyampaikan “pokok masalah kartu kredit yang sering dialami pemegang kartu adalah: •Masih sering ditemukan praktik Bank melelang atau menjual dibawah nilai kredit secara borongan data- data tagihan (penghutang) tersebut kepada pihak ketiga (debtcollector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan ke pengguna kartu kredit.

•Pembobolan kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana konsumen mendapat telpon dan digiring opini agar memberikan data pribadi kepada orang yang mengaku dari penerbit.

•Perlindungan data pribadi nasabah yang disalah gunakan oleh perusahaan lain untuk menawarkan produk-produk jasa keuangan yang lainnya.”

Rolas selaku wakil ketua BPKN menambahkan “Oleh karenanya perlu segera menyempurnakan SEBI Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen Kartu Kredit.”

“Selain pengawasan dan pengendalian terhadap penagihan konsumen kartu kredit yang gagal bayar serta pentingnya edukasi kepada konsumen untuk memahami penggunan kartu dan resiko yang timbul dalam menggunakan kartu kredit”, Pungkas Rolas.

(EDISON MUNTHE)