Pengesahan Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, Hadiah Bagi Konsumen Indonesia

Beberin.com, Jakarta – Tanggal 15 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia. Tujuan diadakan peringatan itu adalah agar para konsumen tersebut mengetahui hak – hak nya. Sesuai dengan rencana BPOM yang melakukan harmonisasi Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, bisa dikatakan hadiah bagi para konsumen, terutama konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil untuk mendapatkan hak perlindungan kesehatan dari negara. Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, yang isinya mengatur pencantuman informasi terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA sedang berjalan. BPOM melakukan perubahan ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dan mempelajari regulasi serupa yang telah berjalan di negara lain.

Seperti diketahui kemasan plastik Polikarbonat yang mengandung zat BPA, sebaiknya dihindari penggunaannya oleh konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hal ini perlu dilakukan karena dari beberapa hasil penelitian ilmuwan kesehatan dunia, yang telah dijumalkan, zat BPA yang terkandung dalam kemasan piastik dapat mengganggu kesehatan usia rentan di kemudian hari, sehingga di negara – negara maju telah mengatur dengan ketat penggunannya. Dengan adanya Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan ini, maka konsumen usia rentan dapat mengetahui informasi yang tertera di label kemasan, terutama kemasan plastik yang mengandung Zat BPA, sehingga konsumen usia rentan dapat terlindungi haknya untuk menjaga kesehatan.

Sudah menjadi hak para konsumen untuk mengetahui sebanyak – banyaknya tentang informasi produk yang akan dikonsumsi. Bukan hanya ingridient dari kandungan makanan atau minuman saja. Akan tetapi kemasan yang digunakan untuk mengemas. Bahan terbuat dari apa dan kandungan zat yang kemungkinan berbahaya apabila dikonsumsi secara terus menerus. Intinya setiap kali konsumen membelanjakan uangnya untuk membeli produk, sudah tahu secara detil manfaat dan bahayanya (kalau ada). Seperti rokok, sudah ada peringatan bagi konsumen tentang bahayanya rokok.

Tentang pelabelan pada kemasan makanan atau minuman olahan akan sangat bermanfaat bagi konsumen. Konsumen harus tahu persis segala hal produk yang dikonsumsinya. Dan informasi tersebut tentu bisa didapat dari label yang menempel pada kemasan. Label yang menempel pada kemasan bukan hanya menampilkan tanggal kadaluarsa produk semata. Semakin banyak informasi yang didapat konsumen, yang memang sudah transparan sebuah produk maka akan akan semakin baik. Konsumen akan lebih mudah untuk memilih produk yang diinginkan jika informasi yang tersedia cukup memadai.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, hak hak konsumen sebagai berikut.
1. Hak Atas Kenyamanan Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2. Hak untuk Memilih Barang atau Jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
5. Hak mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dalam upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk mendapat kompensasi ganti rugi atau pergantian jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
8. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Maksud dan tujuan menggelar diskusi panel dalam rangka Hari Hak Konsumen Dunia tentang harmonisasi Perka BPOM No 31 tahun 2018. Dengan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan harmonisasi Perka BPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

Sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 pada poin ke 3 di mana konsumem berhak: Hak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. Harmonisasi Perka BPOM No 31 tahun 2018n makin menguatkan fungsi UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 pada point’ 3. Diskusi untuk mendukung dan mendorong Bpom segera melabeli galon isi ulang yang mengandung BPA, karena dengan pelabelan informasi menjadi lebih jelas bagi konsumen untuk memilih dan melindungi kesehatan konsumen.

Usia rentan bagi balita, janin pada ibu hamil juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi pelabelan pada produk yang baik dan sehat. Sehingga hak konsumen dapat memilih dan tidak mengabaikan bagi kesehatan mereka.

(Yuki Noviana)