Beberin.com, Karawang – Perkara Gugatan dengan No perkara 106/Pdt.G/2023/PN.Krwg yang digelar lebih kurang pukul 11:00 Wib, tetapi beberapa menit kemudian tiba-tiba saja Pengacara Penggugat arogan dan mengamuk saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/10/2023).
Mengamuknya Pengacara Penggugat, Agan bin Carban tersebut diduga pada proses mediasi Pengacara Penggugat tidak senang dengan isu yang muncul pada saat Proses mediasi terkait di vonis nya Agan Bin Carban oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Hukuman 2 (dua) Tahun Penjara dikarenakan Terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 385 Ayat 2 KUHPidana. Kami sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Karawang yang mengajukan banding yakni Jaksa Dewi dan Jaksa Imran serta Majelis Hakim yang memutus perkara Banding karena sebelumnya pada Pengadilan Negeri Karawamg hanya 1 Tahun. Semoga Mahkamah Agung RI Terus memberikan keadilan dan efek jera terhadap Agan Bin Carban.
Dari Isu tersebut Pengacara Penggugat membela mati-matian yang Membuat pengacara agan yang diketahui bernama Nanang Sulaeman Sadzali tidak terima dengan hasil mediasi yang dilakukan kedua pihak dan terjadi Keos.” Ujar Teuku Afriadi, S.H.
“Apa yang disampaikan Kuasa Hukum pada saat Mediasi adalah fakta hukum bahwa benar Penggugat adalah terdakwa di perkara lain dan sudah dihukum tetapi masih ada upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung. Tetapi dengan emosi nya Kuasa Hukum Penggugat ingin menghantam secara tiba-tiba Kuasa Hukum Tergugat dihadapan turut tergugat (Kejaksaan Negeri Karawang), hal ini sungguh keterlaluan dia pengacara atau preman?. Tidak hanya itu kuasa hukum Tergugat atas nama Fahmi Akbar yg hadir juga diintimidasi dan hampir saja digigit oleh Kuasa Hukum Penggugat,” kata Teuku dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut Teuku mengatakan bahwa harusnya dia lebih paham karena apa yang saya ucapkan merupakan fakta sebagai pertimbangan mediator sebagai upaya pintu masuknya perdamaian, tapi ya bagaimana lagi mungkin dia merasa hebat, bahwa dengan menggunakan otot atau kekerasan bisa menyelesaikan masalah.
Teuku menjelaskan bahwa apa yang diuraikan dan diminta dalam gugatannya, itu tidak lepas dari apa yang sudah diputuskan. bahwa Habibah Robilijati (Tergugat) Merupakan Ahli Waris Pengganti yang sah dari Karja Bin Kastiwan sehingga berhak memperoleh harta warisan dari Nenek almarhum. Ruspen yang tidak lain adalah ibu kandung dari H. Karja sehingga status Tergugat ada Cucu dari Almarhum, Ruspen, dan menjadi Ahli Waris Pengganti H. Karja Bin Kastiwan. Sedangkan Agan (Penggugat) hanya sepupu dari Ayah kandung Tergugat. Sangat jauh dan tidak bisa menjadi ahli waris.
“Jadi perkara ini harus menjadi perhatian serius tidak ditahannya Terdakwa Agan bukan memberikan efek Jera tetapi justru terus menerus menimbulkan persoalan. Sampai saat ini Agan belum juga bertaubat dan berhenti mengganggu klien saya (tergugat).” ujarnya.
Menurutnya tidak hanya Agan, Orang lainnya pun mencoba mencari peruntungan dari lemahnya Habibah Robilijati dari menggarap sampai mengklaim telah membeli.
“Ini yang dimaksud bahwa habibah akan terus menerus menjadi korban praktek mafia tanah apabila kedepan kita selaku penegak hukum hanya melihat penegakkan hukum semata, tetapi tidak mengedapankan moralitas sebagai hukum tertinggi untuk memberikan dan mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Jangan ada lagi korban korban seperti Habibah.” Pungkasnya.
Penulis: Fitra
Leave a Reply