Panwascam Bojongsari Ingatkan Pentingnya Pegawasan Logistik Pada Pemilu 2024

Ketua Panwascam Bojongsari, Lili Istihori bersama para pengurus panwascam lainnya sedang meberikan informasi kepada masyarakat Bojongsari kota Depok tentang pentingnya pengawasan logistik.

Beberin.com, Kota Depok – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bojongsari Kota Depok menyampaikan informasi bahwa saat ini masih masuk ke tahapan pengawasan dimana dalam tahapan tersebut ada pengawasan logistik pada pemilu tahun 2024.

Panwascam Bojongsari dalam keterangannya mengatakan bahwa kebutuhan surat suara di Kecamatan Bojongsari Kota Depok setelah surat suara di tambah 2 persen yang berjumlah 91.073 surat suara dengan total kebutuhan kotak suara berjumlah 1.735 kotak suara.

Menjawab pertanyaan mengapa logistik perlu diawasi dan dimana tempat logistik Gudang KPU untuk Kecamatan Bojongsari ditempatkan, panwascam Bojongsari menjelaskan bahwa logistik perlu menjadi objek yang penting dalam pemilu, mengingat keseimbangan logistik yang dibutuhkan. Kesesuaian nya sama dengan kebutuhan untuk logistik Gudang KPU dan hirarki ke bawahnya adalah PPK.

Lebih lanjut dalam keterangan Panwascam Bojongsari menjelaskan bahwa KPU sudah memiliki 2 Lokasi strategis untuk Gudang Logistik yang berada di;

1. Ruko Tulif Square yang berada di sebelah Rumah Sakit Brawijaya dan Resto Kampung Kecil,
Namun dalam hal ini ruko tersebut tidak memenuhi kriteria yang di butuhkan karena telalu sempit dan kecil.

2. Sarana olahraga milih Bpk. Herman tajır yang beralamat di Kelurahan Curug, Bojongsari.

Panwascam Bojongsari bersama PPK Bojongsari bahwa KPU Kota Depok dalam hal ini diwakili
oleh 3 orang staff KPU Kota Depok, seluruh PPK Kecamatan Bojongsari dan Kanit Rahman serta
bimas dan babinkabtimas.

Panwascam Bojongsari menerangkan bahwa dalam survey tersebut, KPU hanya baru melihat letak bangunan, akses truk besar, bebas banjir, sirkulasi, penerangan yang mumpuni untuk dimalam hari, dan untuk pengadaan air dalam hal ini cukup baik.

Komunikasi yang kedua, dilaksanakan oleh staf KPU, untuk komunikasi tersebut kami Panwascam
Bojongsari tidak dapat hadir karena tidak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan komunikasi tersebut, namun setelah ditelaah terkait komunikasi tersebut, kami mendapati bahwa komunikasi tersebut kewenangan antara KPU dan pemilik Gudang.

“Berkenaan dengan segala aspek yang dipertimbangkan untuk penggunaan bangunan tersebut Panwascam Bojongsari menunggu konfirmasi dari kawan-kawan PPK Kecamatan Bojongsari, ” ujar Lili Istihori.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Refi Fahruroji selaku koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat. Panwaslu Kecamatan Bojongsari juga sudah memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Bojongsari terkait calon anggota KPPS yang terdaftar dalam SIPOL dan berada dalam satu ikatan perkawinan.

“Kami meminta calon anggota KPPS yang kedapatan terdaftar dalam SIPOL dan berada dalam satu ikatan perkawinan agar dievaluasi sesuai peraturan yang berlaku” pungkasnya.

(Edison)