Optimalisasi BPKN-RI Dalam Memberikan Perlindungan Konsumen Di Era Perkembangan Digitalisasi

Ketua BPKN-RI Periode 2024-2027, Dr. Muhammad Mufti Mubarok

Beberin.com, Bogor – Ketua BPKN-RI, Muhammad Mufti Mubarok hadir membuka Rapat Kerja Badan Perlindungan Konsumen Tahun 2024 dengan tema ” Optimalisasi BPKN Dalam Memberikan Perlindungan Konsumen di Era Perkembangan Digitalisasi “. Raker BPKN Tahun 2024 ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 26-28 Februari 2024 di The Mirah Hotel Bogor Jawa Barat, Senin (26/2/2024).

(Kiri-kanan) Wakil Ketua BPKN-RI Periode 2024-2027, Syaiful Ahmar, Mantan Ketua BPKN-RI Periode 2017-2020, Ardiansyah Parman, Ketua BPKN-RI Periode 2024-2027, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, dan Kepala Biro Organisasi dan SDM Kementerian Perdagangan, Dr. Rusmin Amin, S.Si.,M.T

Hadir dalam Raker kali ini seperti Ardiansyah Parman, mantan Ketua BPKN periode masa jabatan 2017-2020, Prof. Dr. Rizal Edy Halim, mantan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020–2023, para pejabat komisioner BPKN Periode 2024-2027 dan tentunya para tamu undangan.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok berharap revisi undang-undang Perlindungan Konsumen bisa keluar tahun ini, menurutnya jika hal itu terjadi BPKN sudah memiliki anggaran mandiri dan memiliki sekjen di struktur kelembagaan BPKN dan yang terpenting menurutnya adalah BPKN mempunyai eksekutorial yang dapat melakukan penindakan di lapangan nantinya.

Suasana Raker BPKN-RI Tahun 2024 di The Mirah Hotel Bogor Jawa Barat.

“Kedepan nanti kita harus punya penyidik sebagai mana lembaga-lembaga yang lain, karena yang namanya perlindungan itu harus dengan perangkat yang kuat, tidak hanya seperti kita ini yang hanya rekomendasi, advokasi, edukasi dan kerjasama tetapi lebih. Kalau eksekutorial tentu kita bisa melakukan lebih cepat bagaimana perlindungan itu semakin masif, terstruktur dan sistematik, itu harapan kita. Kalau itu ada tentu kekuatan BPKN semakin di depan sesuai visi misi kita,” ujar Mufti Mubarok kepada para awak media.

(kiri-kanan) Dr. Rusmin Amin, S. Si., M.T ( Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perdagangan), Aba Subagja, S.Sos., MAP ( Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan Pengadaan SDM Aparatur, Kemenpan RB), Lasminingsih SH., LL.M (Moderator diskusi sesi 1) Rapat Kerja BPKN Tahun 2024.

Dalam Raker tersebut Mufti Mubarok juga mengatakan bahwa persoalan utama kita adalah AI (Artificial Intelligence), persoalan sosial engineering yang tiba-tiba kita diretas, uang kita hilang, kita di heck dan kita tidak bisa apa-apa dan dunia cepat berubah, jadi BPKN kalau tidak berubah akan ditinggal oleh situasi tersebut oleh karena itu peraturan perlu harus dikembangkan karena banyak sekali menurutnya pelaku usaha harus bertanggung jawab karena menurut catatan BPKN tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha yang dimana konsumen selalu menjadi korban.

Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia Tahun 2023 ada di angka 57,04 atau berada dalam kategori MAMPU. Artinya konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

Dalam paparannya Ketua BPKN juga menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan perlindungan konsumen di era digital oleh karena itu perlu percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan dan mendorong literasi konsumen sangat diperlukan untuk 5 sampai 10 tahun kedepan.

Perlunya penguatan kerjasama lintas batas oleh karena itu perlu adanya penyesuaian regulasi antar negara, pengembangan inovasi teknologi yang lebih cepat daripada regulasi konvensional. Tantangan utama yang dihadapi konsumen dalam lingkungan digital seperti keamanan data pribadi, ketidakjelasan privasi, atau kesenjangan akses digital yang dapat meninggalkan sebagian masyarakat rentan terhadap eksploitasi.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar mengatakan bahwa dalam memperkuat BPKN saat ini sedang dilakukan revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang nantinya ini akan memperkuat struktur BPKN.

“Jadi BPKN perlu diperkuat dengan adanya undang-undang yang sedang di revisi mudah-mudahan sudah masuk Prolegnas di tahun 2024-2025, ini yang diperlukan” tutur Syaiful Ahmar.

Kedepan menurutnya yang perlukan adalah tanggap terhadap isu-isu yang aktual jadi setiap isu yang beredar di masyarakat, BPKN harus ada di depan sehingga nanti apapun yang dilakukan BPKN semakin banyak menggaung diberbagai wilayah maupun di seluruh Indonesia.

“BPKN ini memang lembaga pemerintah non struktural tapi tidak kalah pentingnya, sama dengan apa yang dilakukan KPPU oleh Ombudsman. Kita perlu juga mengikuti jejak dari KPPU yang sudah menggaung jauh kedepan.”ujar Syaiful Ahmar.

Syaiful Ahmar juga berharap LPKSM di 36 provinsi ini bisa berkolaborasi dengan BPKN Pusat dan akan meningkatkan anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Untuk menjangkau kegiatan utamanya tahun 2025 yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat ini akan ditingkatkan anggaranya.” Pungkas Syaiful Ahmar.

Terkait salah satu isu tentang makan gratis pun BPKN sudah membuat FGD nya. Ini adalah salah satu antisipasi kedepan jika sala satu presiden terpilih dengan program utamanya “Makan Siang Gratis”.

“BPKN sudah siap sebagaimana kesiapan-kesiapan ijin halalnya, dan persiapan dengan makanan yang bagus dan sebagainya sudah kita siapkan antisipasinya.” pungkas Mufti Mubarok.

(Yuki.N)