Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Kecamatan Jatinegara

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Yustisi Mencegah Covid-19.

Beberin.com, JAKARTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur lakukan operasi yustisi pencegahan wabah Covid-19 di wilayah kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Minggu (1/11).

Hendri selaku Pengendali Satpol PP kecamatan Jatinegara dan juga pimpinan kegitan operasi yustisi ini mengatakan bahwa setelah melaksanakan apel PSBB, anggota gabungan melakukan woro- woro patroli dalam rangka menghimbau dan memberikan edukasi  kepada warga masyarakat agar mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 3M sesuai Pergub No.101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi kerja sosial dikenakan bagi pelangar yang tidak memakai masker.

“Kita selalu menghimbau agar masyarakat khususnya warga di wilayah kecamatan Jatinegara agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini bertujuan agar wabah pandemi Covid-19 ini bisa cepat berakhir dan warga tetap dengan kebiasaan pola hidup sehat,” ujar Hendri selaku pimpinan kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Kecamatan Jatinegara.

Dari hasil operasi Yustisi ini Hendri menjelaskan masih ada berapa warga kedapatan tidur di kolong fly over kampung melayu. Kita menghimbau agar mereka selalu memakai masker dan selalu menjaga jarak (social distancing). Ada juga empat pelanggar yang tidak memakai masker dan kita berikan sanksi kerja sosial.

(EDISON)