Beberin.com, Jakarta – Untuk mempermudah masyarakat Surakarta mendapatkan obat-obatan dan layanan kefarmasian, Apotek K-24 pada tahun 2022 akan membuka 2 (dua) gerai Apotek di Surakarta. Dalam proses pengurusan perizinan Apotek K-24 mendapatkan hambatan dari Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Surakarta, Apt. Anang Kuncoro RS, S.Si., S. Farm.
Dalam keterangannya pihak K-24 menjelaskan bahwa ketua pengurus cabang IAI tidak bisa melanjutkan pengurusan rekomendasi izin praktek apoteker Apotek K-24 dikarenakan lokasinya berdekatan dengan Apotek lain. Anang pun meminta agar Apotek K-24 melakukan relokasi ke tempat lain jika ingin rekomendasinya diterbitkan.
Menurut Nyong Andri Bakarbessy, S.H. selaku Kuasa Hukum Apotek K-24 “tindakan Ketua PC IAI Surakarta tersebut melanggar Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan yang mengatur bahwa kewenangan untuk mengatur persebaran Apotek dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, bukan diatur oleh organisasi profesi (PC IAI Surakarta). Pemda Surakarta pun belum mengatur persebaran Apotek. Dengan demikian, pemilihan lokasi Apotek K-24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.” Tegasnya.
Menurut apoteker Endah Ekayani selaku Manager Operation Apotek K-24 Pusat “ Apotek K24 buka 24 jam nonstop selalu siap melayani masyarakat. Apotek lain yang berdekatan dengan Apotek K-24 justru saling melengkapi penyediaan obat-obatan dan pelayanan farmasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian masyarakat mendapatkan banyak pilihan untuk memperoleh kebutuhan obat obatan.“
Apotek K-24 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Anang di Pengadilan Negeri Surakarta yang terdaftar dengan Register Perkara No. PN SKT112022OKK tanggal 25 November 2022. Persoalan mengenai jarak antar Apotek bukan hal yang baru terjadi di Surakarta. Dalam peresmian Apotek K-24 Setia Budi, Surakarta yang dilakukan oleh Wali Kota Surakarta pada tahun 2014, F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa “meminta asosiasi itu bisa menyampaikan pokok pikiran kepada pemerintah, seperti terkait dengan jarak usaha, persaingan bisnis dan sebagainya. Semua itu yang ngatur pemerintah, bukan asosiasi. Kalau asosiasi mengatur negara ya negara dalam negara (Baca : https://www.solopos.com/investasi-solo-perwali-hambat-investasi-akan-dikaji-ulang-525052). Hal ini memperjelas bahwa organisasi profesi seperti IAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengatur jarak atau persebaran Apotek.
Apotek K-24 merupakan usaha waralaba resmi di Indonesia yang tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku dalam segala aktivitas usahanya . Sehingga apabila terdapat pihak yang menghambat usaha Apotek K -24 dengan cara melawan hukum. Apotek K-24 akan menggunakan hak-haknya secara hukum untuk melawan pihak-pihak tersebut.
(YN)
Leave a Reply