Beberin.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI hari ini menerima audensi para member pusat kebugaran Superstar Fitness Cabang AEON Mall Jakarta Garden City yang diduga telah dirugikan hingga capai ratusan miliar hadir bersama kuasa hukum, di kantor BPKN Jakarta Pusat Senin (25/11).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan bahwa saat dirinya turun kelapangan di Green Pramuka kondisinya cukup mengkhawatirkan, karena disegel oleh pihak manajemen.
Lebih lanjut Mufti Mubarok menjelaskan bahwa untuk total kerugian yang member tercatat ada 5300 tetapi dalam laman resminya ada 10.000 artinya ini cukup masif dan tentunya menjadi perhatian kita bersama. Ini adalah murni konsumen, mereka sudah membayar, sudah DP dan sebagainya, sdh menjadi bagian dari konsumen tentu upaya-upaya kami nanti di komisi advokasi ini bisa lebih cepat karena ini masih fresh kejadiannya, masih kurang lebih 2 bulan.
“Kita ingin ketemu pelaku usaha lebih cepat. Meskipun ada upaya hukum kita masih dengan upaya mediasi sebaik-baik mungkin, supaya hak-hak teman-teman kita ini bisa dipulihkan. Karena mereka hanya minta refund.” ucap Mufti Mubarok.
Untuk angka nila kerugian ketua BPKN mengatakan bisa mencapai 40 Miliar, dan detailnya akan dilakukan investigasi. Dan nilai itu masih bisa bertambah jika member sesuai web 10.000 ditaksir nilainya bisa mencapai ratusan miliar.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Buhkari menjelaskan pada para awak media bahwa dari awal ada kesalahan menejemen.
“Kami pada hari ini menerima audensi dari teman-teman perwakilan dari member Superstar Fitness. Pada kesempatan kali ini teman-teman menyampaikan bahwa terdapat beberapa keluhan dari mereka yang pertama saya lihat ada kesalahan manajemen dari awal. Dari awal memang ketidak jelasan harga, ketidak jelasan jadwal, ketidak jelasan personal trainer dan kelas-kelas lainnya sehingga itu berdampak panjang pada keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.” ujar Fitrah Buhkari
Ditanya terkait respon BPKN terkait permasalahan ini Fitrah mengatakan bahwa BPKN menerima dan prihatin apa yang terjadi pada teman-teman. Kedua BPKN menerima aduan, sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan kami pelajari, dan kami akan tindaklanjuti aduan dari teman-teman perwakilan konsumen Superstar Fitness.
“Jika dilihat ini bukan hanya soal konsumen saja tapi ada miss manajemen dari perusahaan sendiri, karena ada karyawan yang tidak dibayar, ada trainer yang tidak dibayar, ada instruktur-instruktur yang tidak dibayar. Ini menurut kami adalah merupakan sebuah hal yang katagori TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) karena ini terdiri dari beberapa cabang di Jabodetabek. Ada 7 cabang dan ada 8 cabang yang belum buka tapi orang-orang nya sudah datang, sudah mendaftar, dia sudah menerima dan terus beriklan sampai dengan beberapa waktu yang lalu ketika mereka mengajukan pailit,” terang Fitrah.
Oleh karena itu BPKN akan mempelajari dulu apa yang disampaikan oleh konsumen dan akan tindaklanjuti kemudian.
Dalam waktu dekat ini BPKN akan memanggil pihak Pelaku Usaha. Karena saat ini mereka masih dalam proses persidangan pengadilan Niaga di Jakpus.
“Nanti kami akan coba menyurati dulu untuk SOP yang kami punya, untuk meminta klarifikasi kepada pelaku usaha,” kata Fitrah.
Ditanya terkait uang refund yang menjadi tuntutan para member pihak BPKN menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu dimungkinkan untuk diberikan.
Para pewarta menanyakan bagaimana cara perusahaan mengembalikan uang refund tersebut. Karena informasinya kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang jelek, dan alat-alatnya juga sewa.
Fitra menerangkan bahwa BPKN akan melakukan pertemuan dengan para pihak, “kita akan pelajari dari mana kamu bisa mengembalikan uangnya ini. Kalau dalam UU No.8 Tahun 1999 itu ada pidana ganti rugi yang perlu kita pahami bersama, dan itu bisa digunakan oleh aparat penegak hukum nantinya ketika kita masuk ke pengadilan.” Pungkas Fitrah.
(Yuki.N)
Leave a Reply