Beberin.com, JAKARTA – Rumah DP 0 persen merupakan alah satu janji politik Anies baswedan semasa kampanye yang dinilai gagal dan telah mengakibatkan kerugikan besar buat negara, dimulai dari anggaran Rp.100 milliar yang anggarannya disahkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta lalu memberikan kepada PT. Sarana Jaya selaku BUMD DKI Jakarta kemudian diberikan lagi kepada pihak ketiga (calo) seterusnya diberikan kepada pemilik tanah namun tidak sampai kepada pemilik tanah tersebut.
Berdasarkan NJOP tanah diwilayah tersebut hanya berkisar Rp 6.2 juta/meter namun dengan niat daripada oknum yang rakus dan haus akan kekayaan kini diduga dinaikkan menjadi senilai Rp12 juta per-meter. Dengan berdasarkan alasan dan dengan bentuk kesepakatan jahat tersebut meraup keuntungan dengan cara mengesampingkan segala Undang-Undang yang berlaku.
Lokasi tanah bermasalah (objek korupsi) tersebut merupakan wilayah kewenangan dari Walikota Jakarta Timur yang tentunya segala aspek tercakup harus diketahui dan harus berdasarkan persetujuan dari pada Walikota tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 6 terkait otonomi daerah
Tentu berdasarkan aspek peristiwa tanah bermasalah (objek korupsi) tersebut kami menduga keras keterlibatan dari Muhammad Anwar selaku Walikota Jakarta Timur yang harus dipertanggung jawabkan.
Janji politik Anies Baswedan ternyata bukan untuk kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta namun hanya untuk memberikan peluang untuk dirinya, jajaranya serta pihak terkait lainnya seperti oknum DPRD serta petinggi BUMD dan pihak lainnya untuk untuk mengkorupsi anggaran Daerah.
Berdasarkan hal tersebut tentu sangat besar dugaan keterkaitan Anies Baswedan dalam korupsi ini yang dimana dia pun harus ikut serta dalam mempertanggung jawabkannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Namun dengan adanya TUGPP yang tersumpah merupakan sebagai alat kontrol dalam kebijakan dan program kerja yang direncakan dan/atau dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta namun saat ini tidak berpungsi. Atau tidak menjalankan Tupoksi-nya, juga selama ini kami tidak pernah menemukan penyelesaian perkara yang dilakukannya bahkan dalam kasus DP Rumah 0 persen kami tidak melihat peran penting daripada TUGPP tersebut.
OMPERI juga menilai TUGPP tersebut hanya sebatas pelengkap untuk menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta semata dan tidak menjalan Tupoksi-nya serta dalam beberapa prakteknya dinilai dapat dipolitisasi oleh Gubernur dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya.
Sebagai Organisasi Mahasiswa Perantau Indonesia (OMPERI) menuntut para koruptor yang dimana pelaksanaan rumah DP 0 Rupiah yang saat ini dijalankan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) program DP 0 Rupiah tidak tepat sasaran dari janji pak Gubernur (Anies Baswedan) sebelumnya yang untuk diperuntukkan bagi kalangan warga menengah kebawah namun dengan adanya syarat yang merujuk kepada Permen PUPR 10/PRT/M/2019 sehingga DP 0 Rupiah berganti dengan DP 14 Juta Rupiah.
Organisasi Mahasiswa Perantau Indonesia (OMPERI) menganggap Rumah DP 0 Rupiah adalah program kerja Bapak Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) program kerja yang gagal namun nyatanya program kerja DP 0 Rupiah dari tahun 2019 sampai dengan 2021 yang telah menghabiskan anggaran negara sebesar Rp.3,3 Triliun hanya dengan sia-sia.
OMPERI meminta Anies Baswedan segera mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan janji politik terkait dengan program kerjanya. Didasari karena tidak mencapai target yang sebagaimana yang telah dijanjikan kepada masyarakat DKI Jakarta,oleh karenanya target hanya dicapai 232.214 Unit kurang dari 1 % dari target 5.000.000 Unit.
Dengan tegas Organisasi Mahasiswa Perantau Indonesia (OMPERI), menuntut sebagai berikut :
1. Periksa serta tetapkan Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,3 Triliun dalam kasus Korupsi Rumah DP 0%.
2. Meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melaksanakan tata cara pemerintahan yang akuntabel, profesional, kurangnya transparansi anggaran serta tidak mewujudkan janji-janji politiknya selama kampanye.
3. Bubarkan TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) karena tidak mampu menjalankan tupoksinya dan dinilai dapat di politisasi oleh Gubernur DKI Jakarta itu sendiri.
4. Mendesak KPK untuk memeriksa dugaan keterlibatan Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam pengelolaan dana APBD sebesar Rp 100 Miliar terkait anggaran awal Rumah DP 0%.
5. Bahwa dalam kasus Formula E juga diduga kuat ikut terlibat Gubernur Jakarta yaitu Anies Baswedan terlibat dalam komitmen fee terkait program Formula E. Karena APBD 2020 untuk Program Formula E senilai Rp 300 M. Namun bertambahnya APBD 2021 yang dianggarkan untuk Program Formula E senilai Rp 400 M. Berpotensi besar dalam menghabiskan anggaran negara di masa Covid-19 yang berstatus Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Mendesak KPK Untuk Memeriksa dan Menangkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Rumah DP 0 Rupiah”
Demikian pernyataan tertulis yang diterima beberin.com tertanggal 24 Maret 2021 yang ditanda tangani Gokma Purba, Korlap Aksi Demo Mahasiswa OMPERI.
(Edison)
Leave a Reply