Beberin.com, Jakarta – Masalah ploting sertifikat yang sedang di hadapi oleh keluarga besar Makam Ki Saat kemungkinan besar ada oknumnya, itu di katakan Ketua LBH PEJATEN Fahmi Fitra J, SH ditemui awak media di kantor LBH PEJATEN Jl. Kemuning Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sabtu (1/3/2025).
Ketua LBH PEJATEN yang akrab di sapa bang Fahmi ini mengatakan “Suatu pekerjaan atau sistem pasti ada operator nya, jadi masalah ploting sertifikat yang sedang di hadapi oleh keluarga besar Makam Ki Saat patut menjadi perhatian ini kemungkinan besar ada oknum yang mengerjakan, siapa lagi kalau bukan pihak-pihak terkait masalah tanah” kata Fahmi.
Banyak kasus terjadi saat ini publik semua mengetahui kasus-kasus tanah bermunculan akibat mafia tanah, belum lama ini kita lihat kasus yang viral seperti pagar Laut di PIK.
Kasus tanah kuburan Ki Saat ini perlu menjadi perhatian khusus untuk pihak-pihak terkait, kalau kita melihat membuka sejarah tanah kuburan keluarga Ki Saat itu tidak pernah di jual ke pihak manapun.
“Kami dari LBH PEJATEN sudah konfirmasi kepada ahli waris yang ada baik yang sudah tua, maupun yang masih muda, semua menjawab dengan jawaban yang sama dari sejak dahulu sampai saat ini makam/kuburan Ki Saat tidak pernah di jual kepihak manapun” ucap Fahmi.
Lebih lanjut fahmi menjelaskan “saat ini masyarakat harus teliti, dan jeli coba perhatikan ploting/koordinat yang ada di aplikasi sentuh tanah, kalau tanah kita yang kita miliki di ploting atas nama orang lain ini perlu segera di klarifikasi agar tidak terjadi perampasan hak yang tidak kita inginkan, ” jelasnya.
Kasus yang terjadi di tanah kuburan keluarga Ki Saat Jl. Malaka Perumahan Kalibata Indah, Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Menurut kami ini banyak yang janggal.
“Kami curiga banyak kejanggalan terjadi di kasus ini, pastinya tidak ada yang mengetahui kapan terjadi pengukuran tanah, pihak RT/RW setempat juga tidak mengetahui, bahkan pihak kelurahan Rawajati juga tidak mengetahui juga, kami sudah konfirmasi ke pihak-pihak terkait, aneh nya tidak ada yang mengetahui kapan pengukuran tanah kuburan Ki Saat”.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dari LBH PEJATEN kami akan mengawal terus kasus ini “LBH dan Masyarakat pastinya akan kawal kasus ini, kami sudah bersurat ke bapak Menteri ATR/BPN bapak Nusron Wahid kemarin di hari Jum’at 28/02/2025 sudah di terima surat nya, isi surat kami meminta sertifikat yang ada di atas tanah kuburan keluarga Ki Saat atas nama pemerintah DKI segera di batalkan, supaya tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
“Kami juga akan bersurat ke Pemerintah DKI terkait kasus ini karena menyangkut dengan aset milik pemerintah DKI yang mengklaim tanah kuburan Ki Saat “jadi pak Gubernur dan Wakil Gubernur
Bang Pramono Anung dan Bang Rano Karno harus mengetahui permasalahan ini, jelas ini adalah keresahan warga jakarta yang perlu di perhatikan” tambahnya.
Fahmi berharap kasus ini cepat terselesaikan “kami berharap cepat selesai kasus ini agar tidak memicu konflik berkepanjangan, karena menyangkut tanah kuburan orang Betawi yang di Kramatkan oleh anak, cucu, cicit nya, semoga kasus ini menjadi perhatian dan atensi kami di dengar oleh pihak-pihak terkait.” Pungkas nya.
Red.
Leave a Reply