Beberin.com, Kota Depok — Sejak dilantiknya menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 lalu, Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera memasuki 100 hari di bulan Januari 2025 ini.
Untuk mendukung Visi dan Misi Presiden RI Prabowo-Gibran sekaligus menguji taring “Macan Asia” Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Mengacu dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gelombang Kota Depok, telah memaksimalkan peran serta aktif masyarakat dalam membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di kota Depok.
“Bahkan, Gelombang Depok, telah melaksanakan rangkaian kegiatan, baik berupa mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proses kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri, di wilayah Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 15.166.000.000,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), Kota Depok, Cahyo P Budiman di dampingi Sekretaris nya’ Fiqih Nurshalat serta anggotanya, kepada pewarta Selasa (21/1/2025).
Ia memaparkan, bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut, Gelombang Depok telah menemukan adanya bukti awal
dan meyakini adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan pengadaan lahan tersebut.
“Untuk itulah Gelombang Depok melayangkan laporan pengaduan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), mengingat terjadi beberapa hal menarik
dan yang menurut kami layak untuk diselidiki oleh KPK-RI, diantaranya :
1. Pada proses penganggaran, untuk kebutuhan belanja kegiatan pengadaan tanah tersebut ditetapkan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok, senilai ± Rp 15.166.000.000,- (Lima Belas Miliar Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
2. Lahan yang dibebaskan atau diberikan Ganti Rugi hanya 4000 m² (Empat Ribu Meter Persegi) dari total lahan seluas 7.416 m² milik Lie Peng Yang. Sementara dari informasi yang kami terima, pihak Ahli Waris Tanah Lie Peng Yang, hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp 1.000.000,- s/d Rp 1.300.000,- per meter persegi.
3. Jika angka total ganti rugi tanah adalah sebesar Rp 15.166.000.000,- dibagi 4000 m² (lahan yang dibebaskan/di ganti rugi), maka seharusnya pihak ahli waris tanah Lie
Peng Yang, menerima uang ganti rugi di kisaran Rp 3.791.500,- per meter persegi.
4. Jika mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut diatas, maka ada selisih angka Ganti Rugi yang wajib dipertanyakan dan diduga menjadi
“bancakan” para oknum yang terlibat dalam pengadaan tanah ini untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok di kisaran Rp 2.491.500,- s/d Rp 2.791.500,- per meter persegi.
5. Jika dikalikan 4000 m² luas lahan yang dibebaskan/Ganti Rugi, maka dugaan kerugian Negara/Daerah adalah berkisar Rp9.996.000.000,- s/d Rp11.116.000.000,- yang diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke Unsur Pimpinan di
Pemerintah Kota Depok, juga untuk kepentingan salah satu Calon Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024, serta tentunya ke para mafia tanah, dan yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini.
6. Pada saat proses acara pemberian uang ganti rugi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok selaku pihak Pemerintah Kota Depok, penyerahan uang ganti rugi diberikan pihak Pemkot Depok kepada Titi Sumiati, bukan kepada ahli waris pemilik tanah yaitu Hedra atau Herawati selaku para ahli waris Lie Peng Yang. Padahal berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah
dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang (Hendra dan Herawati) kepada Titi
Sumiati.
7. Terdapat juga bukti dugaan adanya praktek mafia tanah dalam proses pengadaan lahan ini,” papar Cahyo.
Cahyo menegaskan, bahwa selain dugaan tersebut diatas, kami yakini terdapat juga pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, yakni pada proses tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri tersebut, baik pada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Untuk itu Gelombang Kota Depok berharap pemberian informasi yang kami lakukan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan baru di KPK RI, agar Visi dan Misi Prabowo-Gibran, dapat maksimal dijalankan di seluruh Indonesia khususnya, di Kota Depok tercinta yang hampir 20 tahun lebih sama sekali “tidak tersentuh dan terkesan enggan” oleh KPK-RI,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply