Kuasa Hukum Pedagang Desak Pemkot Bekasi Segera Bangun Revitalisasi Pasar Kranji Kota Bekasi

Beberin.com, Jakarta – Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang tak kunjung dibangun membuat resah para pedagang akan nasib kejelasan mereka.  MJB & Partners Law Firm, DR (C) Muslim Jaya Butarbutar, SH.MH. yang ditunjuk oleh para pedagang pasar Kranji kota Bekasi sebagai kuasa hukumnya pada tanggal 17 Agustus 2022 akan komitmen membela dan menyelesaikan nasib ribuan pedagang atas permasalahan revitalisasi pasar Kranji yang sudah hampir 2 tahun belum juga di bangun.

Revitalisasi pasar Kranji merupakan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar Nomor 2399 23.12/ABB.BKS/2019 tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Muslim Jaya Butarbutar mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi karena PT. ABB sebagai pihak yang memenangkan lelang atas revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji Baru Kota Bekasi sampai saat ini belum melakukan pembangunan tersebut.

“Pengawasan seperti apa yang sudah dilakukan Pemkot Bekasi?, Kata Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa Hukum para pedagang pasar Kranji.

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab atas kerugian para pedagang pasar Kranji karena tidak ada pengawasan. Ini jelas terbukti tidak adanya pembangunan Revitalisasi yang di janjikan ke para pedagang sementara perjanjian tersebut sudah berlangsung hampir 2 tahun.

“Mengapa Pemkot Bekasi melakukan pembiaran?”,tanya Kuasa Hukum MJB & Partners.

Menurut Muslim Jaya Butarbutar Pemkot Bekasi seharusnya memberikan sanksi tegas kepada developer jika tidak melaksanakan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati. Jangan para pedagang yang dikorbankan begitu saja. Sementara para pedagang dipaksa harus membayar uang muka kalau tidak dilakukan penyegelan. Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum kapan pelaksanaan pembangunan pasar Kranji dilaksanakan.

Lanjut Kuasa Hukum menegaskan bahwa Pemkot Bekasi seharusnya melakukan Tindakan hukum terhadap developer PT. Anisa Bintang Blitar jika tidak melaksanakan isi perjanjian Kerjasama Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji . Didalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pemkot Bekasi dan PT. Annisa Bintang Blitar selaku pengembang terdapat kewajiban PT. Annisa Bintang Blitar untuk memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi Rp. 145.007.555.336 ( seratus empat puluh lima milyar tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ). apakah PT. Annisa Bintang Blitar sudah memberikan jaminan pelaksanan 5% kepada Pemkot Bekasi. Jika tidak maka Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas kepada PT.Annisa Bintang Blitar. Jangan melakukan pembiaran sehingga merugikan para pedagang yang mengais rejeki dipasar.

Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan bahwa para pedagang telah membayar uang muka atas ruko/kios yang akan dibangun di Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi, berdasarkan informasi para pedagang telah menyetor kurang lebih uang muka total 20 Milyar namun sampai saat ini pelaksanaan pembangunan Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi belum terlaksana . Revitalisasi Pasar Kranji Baru sama sekali belum dilakukan oleh PT. Annisa Bintang Bitar hal ini sangat merugikan para pedagang karena tidak ada kepastian hukum kapan dilaksanakan pembangunan pasar keranji Baru sementara dilapangan terjadi tindakan penyegelan terhadap kios para pedagang yang diketahui Pemkot Bekasi.Pemkot seharusnya tidak melakukan pembiaran adanya penyegelan kios ditempat penampungan sementara,ini seolah-olah pemkot menyetujui adanya penyegelan .

“Tindakan penyegelan yang dilakukan PT. Annisa Bintang Blitar kepada para pedagang yang tidak membayar uang muka atas penjualan Kios/Ruko terhadap Kios penampungan sementara sepengetahuan Pemkot disatu sisi PT. Annisa Bintang Blitar belum melakukan pembangunan diketahui Pemkot Bekasi padahal perjanjian Kerjasama telah berlangsung 2 tahun sampai saat ini tidak ada pembangunan. Ini sangat kontradiksi karena Pemkot Bekasi tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya harusnya para pedagang dilindungi oleh pemkot Bekasi jangan sampai dilakukanpenyegelan dari mana para pedagang membayar uang muka kalau kios dipenampungan sementara disegel yang lucunya ini diketahui pemkot Bekasi. Tetapi pelaksanan pembangunan Pemkot Bekasi seakan -akan diam tidak bertindak kepada PT. Annisa Bintang Blitar yang tidak melaksanakan pembangunan” ucap kuasa hukum saat di temui oleh para awak media.

Menurut MJB & Partners selaku kuasa hukum , Pemkot Bekasi telah melakukan pembiaran secara sengaja untuk tidak terjadinya pelaksanan Pembangunan Pasar Kranji Baru terbukti sampai sekarang belum ada pembangunan sementara para pedagang dipaksa untuk membayar uang muka atas penjualan ruko/kios kalau tidak kios para pedagang ditempat penampungan sementara (TPS) disegel diduga dilakukan oleh PT. Anisa Bintang Blitar.

“Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab atas kondisi terlantarnya revitalisasi Pasar Kranji baru. Kuasa hukum para pedagang dari kantor Hukum MJB & PARTNERS meminta Pemkot Bekasi untuk segera menuntaskan permasalahan revitalisasi Pasar Kranji-Kota Bekasi agar tidak merugikan Para pedagang karena ketidakpastian hukum akan pelaksanaan pembangunan menyebabkan para pedagang dirugikan salah satunya adanya intimidasi penyegelan kios di penampungan sementara serta telah membayar uang muka atas penjualan kios tetapi belum dilakukan pembangunan sama sekali.” tegas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum MJB & PARTNERS telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemkot Bekasi terkait permasalahan Revitalisasi Pasar Kranji Baru, kami mengharapkan Pemkot Bekasi dapat menyelesaikan permasalahan Pasar Kranji guna menghindari tuntutan hukum kepada Pemkot Bekasi maupun PT. Annisa Bintang blitar karena tindakan pemkot Bekasi yang melakukan pembiaran telah menyebabkan kerugian bagi para pedagang karena ketidakpastian hukum atas pelaksaan pembanguan pasar kranji .

“Kami harapkan Pemkot Bekasi turun tangan agar tidak dilakukan penyegelan kios para pedagang di Pasar Kranji. Para pedagang akan melakukan aksi protes di kantor Walikota Bekasi dalam waktu dekat jika tidak ada tanggapan dari Walikota Bekasi dan siap melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.” Pungkas Muslim Jaya Butarbutar.

(Yuki.N)