Komnas Anak Mendukung BPOM Sebagai Pemegang Regulasi Untuk Memberikan Jaminan Bagi Anak-anak dari Bahaya BPA

Beberin.com, Jakarta – Hari Konsumen Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Maret merupakan hari yang bertujuan agar konsumen tahu akan hak-haknya. Dalam rangka memperingati hari Konsumen Sedunia Komnas Perlindungan Anak bersama YLKI dan BPOM menggelar diskusi dengan mengangkat tema ” Pengesahan Perka No.31 tahun 2018 dan Pelebelan adalah Hadia Bagi Konsumen Indonesia” di Ruang Auditorium Komnas Perlindungan Anak di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

“Saya bersama kawan-kawan peduli aktivitas peduli anak untuk merayakan peringatan hari Konsumen Sedunia itu karena kami menyadari karena anak-anak juga punya hak untuk dilindungi sebagai konsumen khususnya perlindungan dari masalah industri yang tidak memberikan perhatian pada anak. Khususnya saat ini kami konsentrasi bagaimana mendukung badan BPOM dalam rangka pengesahan Perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang pengesahan pengolahan bahan-bahan baku yang di produksi dan berbahaya bagi anak-anak.” Kata Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Ditanya terkait urgensi pelebelan pada kemasan Arist Merdeka Sirait mengatakan ” BPOM adalah pemegang regulasi mempunyai kewenangan yang diberikan oleh negara, saya kira BPOM harus bertanggung jawab terhadap pelebelan-pelebelan itu supaya hak-hak konsumen termasuk anak-anak, balita, bayi itu mendapatkan perlindungan. Jadi dia (BPOM) sebagai pemegang regulator. Tidak ada alasan untuk tidak melindungi masyarakat. Karena BPOM didirikan untuk mengawasi itu. Jadi itu saya kira harus kita dukung, dan Komnas Perlindungan Anak mendukung badan POM sebagai pemegang regulasi untuk memberikan jaminan bagi anak-anak dari bahaya BPA misalnya supaya hak-hak dia sebagai konsumen itu terlindungi.

“Jadi selamat buat anak Indonesia karena hari kemarin itu sebagai komitmen internasional, karena itu hari konsumen internasional”. Kata Arist Merdeka Sirait.

Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa masih ada yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kedepan secara umum karena hak-hak konsumen itu masih belum diwujudkan secara nyata, praktek -praktek dilapangan hak konsumen itu misalnya ketika konsumen meminta ada peringatan-peringatan mana produk-produk yang berbahaya misalnya, produk yang layak dikonsumsi hak itu masih hilang.

Arist Merdeka Sirait juga memberikan contoh seperti pembayaran listrik, kita sudah didenda ketika kita terlambat membayar, dan ketika listrik mati kita sebagai konsumen tidak bisa menggugat kepada si penyelenggara tapi hak konsumen nya kan terlanggar masih seperti itu dan itu masih terabaikan padahal itu hak.

“Ketika lampu mati sampai beberapa jam hak konsumen kan dirugikan tapi ada ganti rugi nggak disitu, tetapi ketika kita tidak bayar kita didenda berarti kan hak konsumen nya belum dilaksanakan dengan baik.” Kata Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Jadi menurut Arist Merdeka Sirait perlindungan konsumen di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik, apalagi bila dikaitkan dengan anak-anak sebagai konsumen. Apakah anak-anak sudah bisa baca kalo dia masih umur dua tahun. Misalnya ada peringatan-peringatan apa bisa?, Nah itukan hak konsumen walupun dia sebagai balita atau anak-anak. Negara belum memberikan jaminan itu khususnya bagi anak-anak. Itulah kehadiran Komnas Perlindungan Anak.

“Sekali lagi tidak ada alasan BPOM untuk menolak usulan masyarakat termasuk usulan dari Komnas Perlindungan Anak. Maka supaya itu menjadi isu bersama maka kita minta hari ini Presiden untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen khususnya atas nama anak-anak Indonesia. Dan itu penting menurut saya tidak berlebihan kita minta itu, karena memang negara harus hadir diwakili oleh Presiden. Presiden kan tinggal memerintahkan BPOM, lintas kementerian, lintas lembaga agar ini sekali lagi hak-hak konsumen itu dilindungi oleh Negara.” Pungkas Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

(Yuki. N/ Edison)