Beberin.com, Bekasi – Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyoroti hambatan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase.
Meskipun sudah disahkan pada tahun 2020, pelaksanaannya terkendala oleh ketiadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
Perda ini secara global mengatur sistem drainase Kota Bekasi, dan landasan hukumnya sudah lengkap. Namun, untuk menjalankan implementasinya dengan baik, diperlukan Perwal sebagai langkah teknis. Tanpa kehadiran Perwal, sistem drainase Kota Bekasi tidak dapat beroperasi secara optimal.
“Saat ini, kami terus berupaya agar pelaksanaan Perda ini segera dijalankan. Kami mengajukan harapan agar Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan Perwal yang diperlukan,” ungkap Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Penerbitan Perwal dianggap sebagai langkah krusial untuk melanjutkan pelaksanaan teknis Perda Sistem Drainase. (Adv/DPRD)
(Gatot W)
Leave a Reply