Komisi I DPRD Kota Bekasi Berpandangan Setiap Pegawai Punya Hak Yang Sama 

Beberin.com, Bekasi – Komisi I DPRD Kota Bekasi berpandangan bahwa setiap kepegawaian berstatus memiliki golongan tertentu juga mempunyai hak yang sama bilamana mereka ingin dipromosikan ataupun dilakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Agar mereka-mereka yang merasa ingin jabatannya naik, ingin karirnya berkembang, ini mendapatkan hak yang sama. Sehingga kami melihat hari ini Pj melakukan (mutasi) ini dengan pandangan yang terlalu sempit, tidak mengakomodir semua ASN yang ada. Maka kami lakukan rekomendasi-rekomendasi tersebut,” paparnya.

Adapun terkait mutasi Pejabat Eselon II, saat ini Pj Gani tengah menunggu rekomendasi dari Kemendagri agar mutasi tersebut dapat dilaksanakan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai dapat dimutasi dari posisinya minimal sudah 2 tahun menjabat.

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yaitu:

1. Berstatus PNS;
2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

 

(Red)