Kok Bisa KTP Pengurus RT dan RW di Jakarta Selatan Terblokir

Yosie Indra Pramana, Ketua RW 10 Menteng Atas Jakarta Selatan saat menyampaikan keluhan terkait KTP nya dan warganya yang terblokir.

Beberin.com, Jakarta – Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan masyarakat banyak dari mereka yang terkejut karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu secara personal. Walaupun Dinas Kependudukan mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau memahami program Dukcapil ini.

Seperti kasus yang dialami Warga di Apartemen Taman Rasuna yang mengalami penonaktifan mayoritas berkepemilikan yang sah dan terdaftar di Badan Pengelola Apartemen serta berdomisili di wilayah tsb yang mana di Apartemen memiliki aturan tambahan untuk Hunian Vertikal mengacu pada Pergub 132 thn 2018, Pergub 133 thn 2019, pergub 70 thn 2021 dibawah Pengawasan dari DPRKP Dinas Perumahan yang mana setiap Anggota Perhimpunan, Anggota P3SRS- ATR dan Pengurus RT/RW wajib dapat membuktikan kepemilikan yang sah, ber KTP sesuai Domisili dan bertempat Tinggal di Apartemen.
Salah satunya yang dialami Pak Ketua RW 10 Menteng Atas yang KTP nya kena blokir, padahal dirinya adalah pejabat RW , bersama pengurus RT 01/10, pengurus RT 02/10, Pengurus RT 03/10 dan hampir semua warga berstatus pemilik terkena blokir NIK KTP nya yang menjadi pertanyaan adalah apakah Petugas Dukcapil tidak melakukan pengecekan lebih dahulu atau mengkonfirmasi dan diverifikasi sebelum akhirnya memblokir KTP Warga Apartemen Taman Rasuna.

Ketua RW 10 Menteng Atas, Yosie Indra Pramana datang ke Kantor Kelurahan Menteng Atas untuk mempertanyakan kepada Pejabat Dukcapil kerena Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya terkena blokir. Dan dirinya sangat menyayangkan kenapa hal itu bisa terjadi.

Ketua RW 10 Mentas saat protes kepada petugas Dukcapil Menteng Atas kerena KTP nya dan warga lainnya terblokir.

“Saya datang ke kantor kelurahan ingin menanyakan kenapa banyak NIK WARGA kami dan Pengurus RT/RW dinonaktifkan atau di blokir, siapa yang mengajukan penonaktifan itu, saya ingin tau bagaimana hal itu bisa terjadi, banyak warga kami terkena penonaktifan KTP Massal dan pihak Dukcapil Menteng Atas harusnya menjalankan tugasnya sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku dan berkolaborasi bersama dan melibatkan RT/RW jika terjadi massal dapat di lakukan nya pelayanan secara kolektif sesuai tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk ” kata Ketua RW 10 Mentas saat ditemui di kantor Kelurahan Menteng Atas, Rabu (22/5).

Yosie Indra Pramana mengatakan “Saya tentunya mendukung program pemerintah dan mengikuti peraturan yang berlaku.”

Menurutnya jika dilihat dari pedoman dan ruang lingkupnya keputusan Dukcapil DKI Jakarta No.80 tersebut ini dikeluarkan adalah untuk merapihkan data kependudukan di DKI Jakarta. Karena banyak orang yang tidak bertempat tinggal disini, orang yang sudah meninggal tetapi NIK nya masih terdaftar, dan warga yang sudah tidak berdomisili di DKI tetapi masih menerima bantuan. Tetapi warga yang berdomisili di Apartemen adalah termasuk warga katagori warga mampu tentunya yang ber KTP disana turut memberikan pendapatan bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta, kok malah di non aktifkan/blokir.

“Menurut saya program ini sangat baik untuk mendata warga kami yang tinggal di wilayah sesuai dengan domisilinya. Tetapi saya selaku Ketua RW dan para pengurus RT masuk dalam daftar kena blokir, nah datang dari mana ini pengajuan datanya padahal Kartu keluarga sudah berbarcode. Dari kejadian yang saya alami ini menandakan pelaksanaan penonaktifan NIK yang dilaksanakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan khususnya di Kel. Menteng Atas tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak adanya kordinasi antar ketua RT/RW yang mengakibatkan kerugian bagi warga kami yang anak nya akan mau masuk sekolah melalui PPBD nantinya karena sanksi blokir yang diberikan tanpa adanya konfirmasi data penduduk terlebih dahulu kepada RT, RW setempat ,” Kata Yossie Indra Pramana.

“Saya selaku RW tidak dibekali nama-nama yang terkait pemblokiran NIK KTP program Dukcapil tersebut, sehingga banyak pertanyaan warga terkait hal tersebut tidak bisa saya jelaskan.” Pungkas Ketua RW 10 Menteng Atas.

Ketua RW 10 Mentas ini berharap adanya kolaborasi antara Dinas Dukcapil DKI Jakarta dengan pemerintah terendah yaitu RT dan RW agar data penonaktifan bisa sesuai yang diharapkan warga kami dan tentunya merujuk pada aturan dari dinas perumahan sebagai Hunian Vertikal.

Kasatpel Dukcapil Kelurahan Menteng Atas, Susilo Pranoto saat dimintai keterangan terkait penonaktifan NIK warga di Apartemen Taman Rasuna ditemui di kantor kelurahan Menteng Atas mengatakan ” kita susah sekali untuk mendata dari dinas kependudukan untuk mendata ke apartemen itu, masuk ke situ aja kita tidak bisa. Karena di sana dianggap privasi.”

Jadi masalah penataan atau penonaktifan ini menurut Susilo Pranoto bagi warga yang berdomisili sesuai dengan KTP nya akan terdata melalui dasawisma yang turun kelapangan secara door to door.

“Kenapa dasawisma karena dari pemerintah DKI itu berkolaborasi dengan dinas kependudukan juga dengan Kemendagri. Nah dari hasil pendataan itu dasawisma tidak menonaktifkan tapi mencoret warga yang sudah ada dan tidak ada disitu, dicoret NIK nya atau namanya dicoret. Kemudian itu kan mereka melalui sistem juga dikirimlah melalui Dinas Kependudukan dan Kemendagri. Penonaktifan itu dilakukan Dinas Kependudukan sesuai dengan survey lapangan.

“Nah kenapa di Apartemen hampir semuanya kena, tapi ada juga yang tidak. termasuk RT RW nya, nah itu tadi untuk pendataan memang agak susah sekali, setiap kita melakukan itu maaf ya warganya ada yang tidak datang.” Pungkas Susilo Pranoto.

(Edison)