Ketua Komisi III DPRD Bekasi Minta OPD Kota Bekasi Tingkatkan Kinerja Menghimpun PAD 

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto

Beberin.com, Bekasi – Ketua Komisi III, Murfati Lidianto, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi.

“Hingga November 2023, realisasi PAD Kota Bekasi belum maksimal. Ia menilai, ada beberapa sektor PAD yang masih lemah, seperti perparkiran, retribusi daerah, dan pajak daerah,” ungkap Ketua Komisi III, Murfati Lidianto, Jum’at (24/11).

PAD merupakan komponen untuk menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Semakin tinggi penerimaan PAD suatu daerah, maka tingkat kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya menjadi menurun.

Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pda Pasal 26 ayat (1).

Untuk kita ketahui bahwa PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

(Gatot W)