Beberin.com, Bekasi – Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pada tahun 2024, Dalam proses pemilu tersebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan, terkhusus di lingkungan Kota Bekasi menjadi hal penting untuk disampaikan oleh ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jum’at (24/11).
Untuk diketahui bahwa sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.
ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya pengaruh politik yang dapat mempengaruhi integritas proses demokrasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M Saifuddaulah kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk terus mengingatkan netralitas ASN. Terlebih, netralitas dalam Pemilu menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Pj Gubernur juga menyampaikan yang hal yang sama, agar Pj Walikota maupun Bupati agar terus memonitor para ASN dalam beraktivitas sehingga mereka tidak terjerumus, berafiliasi dengan Parpol manapun,” ujar Saifuddaulah.
Ditegaskan Saifuddaulah, sebagai abdi negara, ASN diwajibkan untuk memiliki kemampuan dalam melayani semua stakeholder tanpa adanya preferensi atau dukungan terhadap pihak tertentu. Menurutnya jika netralisasi tidak dijaga dengan baik, hal ini akan berdampak.
(Gatot.W)
Leave a Reply